beritax.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengklaim mendukung aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan intimidasi yang dialami oleh aktivis penolak RUU TNI. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa meskipun terdapat perbedaan tafsir terkait RUU TNI, TNI menghargai perbedaan tersebut. “Perintah Panglima adalah mensosialisasikan, bukan mengintimidasi,” tegasnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 24 April 2024.
Namun, meskipun pihak TNI menyatakan bahwa mereka tidak mengintervensi, kejadian di Universitas Indonesia (UI) dan UIN Walisongo Semarang menimbulkan kecurigaan. Kristomei menepis bahwa pertemuan prajurit dengan mahasiswa atau aktivis tersebut ada kaitannya dengan sosialisasi RUU TNI. “Kami menduga ada pihak ketiga yang berupaya mengeruhkan suasana,” ujar Kristomei.
Pemerintah Harus Jaga Kebebasan Berekspresi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas utama pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, pemerintah perlu memastikan bahwa kebebasan berekspresi dijamin, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan elit atau pengaruh yang tidak semestinya.
“Demokrasi bukanlah mainan seragam. Jika TNI benar-benar bertugas untuk mensosialisasikan RUU TNI, seharusnya mereka tidak mengintimidasi aktivis atau mahasiswa yang menolak. Demokrasi harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk menyuarakan pendapat tanpa rasa takut,” tegas Rinto.
Menurut Rinto, sikap intimidatif yang muncul di kalangan aparat negara berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sah.
“Masyarakat berhak mempertanyakan setiap kebijakan, dan pemerintah seharusnya memberikan penjelasan, bukan malah menekan kebebasan berpendapat,” tambahnya.
Terkait tuduhan intimidasi yang dialami oleh aktivis, terutama yang terjadi pada malam 23 Maret 2024, saat dua kendaraan taktis berhenti di depan kantor Kontras, Rinto Setiyawan mendesak agar TNI memberikan bukti yang jelas mengenai klaim mereka bahwa tidak ada upaya intimidasi. Kejadian tersebut menambah daftar panjang ketegangan antara aparat negara dan aktivis yang menentang RUU TNI.
“Kasus seperti ini harus segera diselidiki secara transparan. Pemerintah tidak boleh berdiam diri. Jika ada upaya intimidasi, hal ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rinto.
TNI sebagai lembaga yang diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keamanan, harus mematuhi prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku. Rinto Setiyawan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi TNI atau aparat lainnya untuk bertindak sewenang-wenang terhadap kebebasan berpendapat. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya tanpa ketakutan akan intimidasi.