beritax.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperingatkan ancaman PHK massal pada buruh Panasonic Indonesia. Hal itu menyusul keputusan Panasonic Holdings melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 10.000 karyawan secara global.
Iqbal menyebut, ribuan buruh Indonesia kini khawatir menjadi korban kebijakan global tersebut. Pemerintah diminta segera bertindak, bukan menunggu gejolak terjadi.
KSPI dan Partai Buruh mendorong Kementerian Ketenagakerjaan serta pemerintah daerah untuk segera membuka dialog dengan manajemen Panasonic. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada PHK sepihak terhadap buruh, terutama yang berstatus kontrak dan outsourcing.
Serikat buruh juga mendesak adanya audit dan pengawasan ketat atas setiap proses restrukturisasi yang berpotensi merugikan tenaga kerja Indonesia.
Partai X: Buruh Bukan Barang Pabrik yang Bisa Dibuang Sembarangan
Menanggapi kondisi ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan kembali fungsi negara. “Tugas pemerintah itu tiga loh,” ujar Prayogi, “melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.”
Menurutnya, negara telah absen jika hanya menonton ketika rakyatnya dibuang oleh perusahaan asing demi efisiensi laba. Negara tidak boleh tunduk pada mekanisme pasar yang mengorbankan tenaga kerja tanpa perlindungan hukum dan sosial.
Dalam prinsip Partai X, pemerintah adalah pelaksana mandat rakyat. Maka, negara harus memastikan setiap warga negara diperlakukan manusiawi dalam sistem ekonomi nasional maupun global.
PHK massal bukan sekadar urusan korporasi. Itu adalah tragedi sosial yang harus dihadapi dengan langkah konkret dan cepat. Jika negara tidak melindungi rakyat dari pasar bebas, maka pemerintah telah gagal total.
Solusi Partai X: Kedaulatan Tenaga Kerja, Bukan Sekadar Retorika Kesejahteraan
Sebagai respons tegas, Partai X mengusulkan langkah sistemik untuk melindungi rakyat dari ketidakpastian global:
- Membentuk Dewan Kedaulatan Tenaga Kerja untuk mengawasi kebijakan ketenagakerjaan nasional dan investasi asing.
- Revisi UU Ketenagakerjaan agar tidak pro-korporasi, tetapi melindungi pekerja tetap, kontrak, dan outsourcing secara adil.
- Wajibkan Pelibatan Serikat Pekerja dalam proses restrukturisasi korporasi yang berdampak pada buruh.
- Pemisahan Fungsi Negara dan Pemerintah, agar kebijakan ketenagakerjaan dikontrol publik dan tidak tunduk pada kekuatan modal.
- Perluasan Sistem Jaminan Sosial Pekerja untuk memastikan penghidupan layak pasca PHK dan transisi kerja baru.
Partai X menegaskan, pekerja bukan sekadar variabel dalam neraca laba rugi perusahaan. Mereka adalah tulang punggung pembangunan nasional. Negara wajib menjamin kepastian kerja, bukan membiarkan rakyat hidup dalam ancaman PHK berkepanjangan.
Sikap pasif pemerintah hari ini menunjukkan lemahnya visi kedaulatan tenaga kerja. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban restrukturisasi tanpa kejelasan masa depan.