beritax.id – Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi masa jabatan ketua umum partai politik. Ia menilai keputusan tersebut selaras dengan prinsip internal partai dalam menjalankan mekanisme musyawarah dan mufakat melalui kongres atau muktamar. Menurut Eddy, seluruh keputusan strategis disusun melalui AD/ART yang disepakati anggota dan pengurus partai. Oleh karena itu, ia menilai gugatan ke MK tidak relevan dengan semangat demokrasi internal partai.
Eddy menyampaikan bahwa PAN akan terus memperkuat kelembagaan partai dan menjaga demokrasi prosedural maupun substansial. Ia juga menegaskan PAN terbuka terhadap saran dan kritik masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab atas lahirnya partai dari rahim reformasi. Menurutnya, partai harus terus beradaptasi dengan dinamika eksternal agar tetap relevan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. PAN, kata Eddy, akan selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat demokrasi.
Partai X: Sikap PAN Bukan Demokratis, Tapi Demi Kenyamanan Penguasa
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengkritik pernyataan PAN yang dianggap menyesatkan makna demokrasi. “Mereka menghormati putusan MK bukan karena demokratis, tapi karena posisi mereka sedang aman,” ujar Rinto.
Ia menilai pembatasan masa jabatan ketua umum seharusnya menjadi prinsip dasar demokrasi, bukan sekadar pilihan organisasi. Menurutnya, banyak partai justru menjadikan AD/ART sebagai alat mempertahankan kekuasaan di internal partai secara tak terbatas.
Rinto menegaskan negara harus hadir untuk memastikan partai politik tidak melanggar prinsip demokrasi melalui aturan internal yang manipulatif. “Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya.
Ia menyebut pembiaran partai menjalankan sistem otoriter di internalnya berisiko menular pada sistem pemerintahan nasional. Negara wajib membangun regulasi yang membatasi kekuasaan agar tidak diwariskan turun-temurun dalam lingkaran kekuasaan tertutup.
Partai X berprinsip bahwa kekuasaan dalam partai maupun negara harus dijalankan secara terbatas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan partai bukanlah pemilik kekuasaan, melainkan pelayan rakyat yang diberi mandat terbatas.
Solusi Partai X: Reformasi Parpol dan Pembatasan Jabatan Ketum
Partai X menawarkan solusi konkret dengan mendorong regulasi nasional mengenai batas maksimal masa jabatan ketua umum partai. Pertama, revisi UU Partai Politik agar memuat ketentuan maksimal dua periode untuk jabatan ketua umum. Kedua, audit AD/ART seluruh partai secara berkala agar selaras dengan prinsip demokrasi substantif. Ketiga, lembaga pengawasan demokrasi internal partai harus dibentuk dengan keterlibatan masyarakat sipil. Keempat, kaderisasi partai harus berbasis nilai, bukan loyalitas semata. Kelima, pengurus partai harus dievaluasi oleh publik secara transparan, bukan hanya oleh penguasa internal.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Partai X kembali menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan karakter melalui program Sekolah Negarawan agar menghasilkan pemimpin-pemimpin visioner, berintegritas, dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan bangsa.
Partai X menekankan bahwa muktamar atau kongres bukan jaminan demokrasi jika dijalankan hanya untuk melanggengkan kekuasaan. Demokrasi harus tumbuh dari pembatasan kekuasaan, regenerasi, dan akuntabilitas yang nyata.