By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 19 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pakar: Bupati Bisa Diberhentikan Kalau Tak Libatkan Rakyat, Partai X: Harusnya Banyak Banget yang Berhenti
Pemerintah

Pakar: Bupati Bisa Diberhentikan Kalau Tak Libatkan Rakyat, Partai X: Harusnya Banyak Banget yang Berhenti

Diajeng Maharani
Last updated: August 15, 2025 2:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menegaskan kepala daerah bisa diberhentikan jika kebijakannya tidak melibatkan rakyat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah juga mencakup menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat. Dalam aturan itu ditegaskan masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan atau kebijakan yang membebani publik, termasuk pajak daerah.

Contents
Sikap Partai X: Tugas Negara Bukan Sekadar FormalitasSolusi Partai X: Partisipasi Warga sebagai Pilar Kebijakan

Pernyataan ini merespons gelombang protes warga Pati terhadap Bupati Sudewo yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen. Kebijakan itu memicu aksi besar-besaran dan mendorong DPRD membentuk pansus angket untuk menyelidiki kebijakan tersebut. Susi menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus melalui pendapat DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan persetujuan mayoritas anggota, kemudian diperiksa Mahkamah Agung.

Sikap Partai X: Tugas Negara Bukan Sekadar Formalitas

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, jika alasan pemberhentian kepala daerah adalah tidak melibatkan rakyat dalam kebijakan, maka banyak kepala daerah seharusnya dievaluasi. Ia menilai kebijakan publik yang diambil tanpa partisipasi warga adalah bentuk arogansi kekuasaan yang berpotensi merusak legitimasi demokrasi.

Partai X memandang negara sebagai entitas yang wajib menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat, bukan pemilik kekuasaan mutlak. Karena itu, kebijakan publik harus dirancang dengan melibatkan masyarakat secara penuh agar sejalan dengan asas kedaulatan rakyat.

Solusi Partai X: Partisipasi Warga sebagai Pilar Kebijakan

Partai X menawarkan solusi dengan mewajibkan proses perumusan kebijakan berbasis uji publik di setiap daerah. Mekanisme ini memastikan masyarakat dapat memberi masukan sebelum kebijakan ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan beban ekonomi warga. Selain itu, pemerintah daerah harus menyediakan kanal partisipasi digital dan tatap muka yang transparan, dengan hasil konsultasi dipublikasikan secara terbuka. Dengan cara ini, legitimasi kebijakan terjaga dan potensi konflik sosial dapat diminimalkan.

Partai X menegaskan, demokrasi sejati lahir dari partisipasi publik yang nyata, bukan sekadar formalitas undangan rapat. Kepala daerah yang abai pada aspirasi rakyat harus mempertanggungjawabkan kebijakannya, bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan nurani publik.

You Might Also Like

Kepala BGN Percepat Verifikasi SPPG, Partai X Ingatkan Jangan Hanya Segera, Tapi Transparan!
Pertagas Tingkatkan Gizi, Partai X: Desak Jangan Hanya Andalkan CSR!
Pemuda Harus Mandiri, Bukan Tergantung AI! Partai X: Inovasi Harus Sejalan dengan Kemandirian!
Maiyah: Pasukan di Jantung Gagasan Ketatanegaraan Cak Nun
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Komisi II: Kasus Pati Tak Perlu Pemakzulan, Partai X: Mungkin Tunggu Rakyat yang Dimakzulkan Dulu
Next Article Tapera Macet, Fahri Sebut Bohongi Menteri, Partai X: Jangan Bohongi Rakyat Soal Rumah yang Tak Pernah Jadi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

KPK Disebut Cegah Orang Masuk Neraka! Partai X: Fokus Berantas Korupsi, Urusan Akhirat Biar Tuhan!

April 1, 2025
Pemerintah

Gaji Hakim Naik, Partai X: Moral Naik Bagus, Tapi Integritas Tak Bisa Dibeli!

June 16, 2025
Sidang ini menjadi panggung pertama bagi gugatan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah

Arogansi Pejabat? Sri Mulyani Absen di Sidang Perdana Gugatan Wajib Pajak Tanpa Alasan

July 9, 2025
Pemerintah

5 Berita Politik Indonesia Setelah Prabowo Menjabat Presiden

April 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.