beritax.id – Pajak semakin meningkat, namun beban pajak berat justru membuat rakyat semakin terhimpit. Meskipun negara terus mengutip pajak untuk mendanai berbagai kebutuhan, kemakmuran yang dijanjikan masih jauh dari kenyataan. Rakyat semakin merasakan dampak negatif dari kebijakan perpajakan yang tidak seimbang, sementara kekayaan alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama belum sepenuhnya menguntungkan mereka.
Beban Pajak Berat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Pajak yang terus meningkat telah menjadi beban berat bagi rakyat. Sementara itu, kebijakan pemerintah yang terlalu bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara belum mampu menciptakan kesejahteraan yang merata. Pasal 23A UUD 1945 memang memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak, namun pajak seharusnya tidak menjadi beban yang terus-menerus meresahkan rakyat. Padahal, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun, realitasnya adalah rakyat terpaksa menanggung beban pajak yang semakin besar, sementara kebijakan pemerintah dalam mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kewajiban rakyat membayar pajak dan hasil yang mereka terima dari negara.
Struktur Kelembagaan yang Timpang dan Ketimpangan Pajak
Salah satu faktor yang memperburuk ketidakadilan perpajakan di Indonesia adalah struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan menciptakan ketidakseimbangan antara pemerintah dan wajib pajak. Pemerintah yang berperan sebagai pemungut pajak juga mengendalikan jalur sengketa pajak, yang memperburuk persepsi publik tentang ketidakadilan dalam sistem perpajakan yang ada.
Pajak yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial malah semakin dipahami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karena takut akan sanksi, bukan sebagai bagian dari gotong royong kebangsaan. Rakyat merasa bahwa mereka dipajaki, tetapi tidak mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kontribusi mereka dalam bentuk kesejahteraan yang merata.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak dipungut dengan adil dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Berikut adalah beberapa solusi yang disarankan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan dan mengurangi beban pajak yang semakin berat bagi rakyat:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara maksimal untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat. Hasil dari pengelolaan tersebut harus digunakan untuk menurunkan beban pajak rakyat.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pemerintah harus memperbaiki kebijakan pajak yang ada, dengan memastikan bahwa pajak dipungut secara adil dan proporsional. Terutama bagi korporasi besar yang memiliki potensi untuk membayar pajak lebih besar.
- Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk menghindari adanya ketidakseimbangan dalam sistem perpajakan. Pengadilan pajak yang independen akan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan.
- Transparansi dalam Penggunaan Dana Pajak: Semua dana yang dikumpulkan dari pajak harus digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah perlu membuka akses informasi mengenai penggunaan anggaran negara. Agar rakyat dapat memantau dan menilai apakah pajak yang mereka bayarkan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka.
- Peningkatan Kesejahteraan Rakyat melalui Pendidikan dan Kesehatan: Pemerintah harus lebih fokus pada sektor-sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan meningkatkan akses terhadap layanan dasar ini. Rakyat akan merasa bahwa pajak yang mereka bayar benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kesimpulan
Beban pajak yang semakin berat telah menciptakan ketidakadilan sosial di Indonesia. Meskipun negara terus meningkatkan pemungutan pajak, rakyat belum merasakan manfaat yang sebanding dengan kontribusi mereka. Negara harus segera memperbaiki kebijakan perpajakan dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Jika pemerintah terus mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan, maka kepercayaan rakyat akan semakin terkikis. Pajak harus menjadi alat untuk memakmurkan, bukan membebani rakyat.



