beritax.id— Kebijakan pajak yang semakin menekan rakyat Indonesia telah menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin tajam. Sementara rakyat semakin terbebani dengan pajak yang tinggi, sektor korporasi besar justru semakin diuntungkan tanpa kontribusi yang seimbang. Ini bertentangan dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan keadilan sosial.
Beban Pajak yang Meningkat
Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi konstitusional bagi negara untuk memungut pajak. Namun, ketika pajak hanya dimaknai sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karena takut sanksi, tanpa ada transparansi dalam penggunaannya, rakyat mulai merasa tertekan. Negara seharusnya mengelola pajak untuk mencapai kesejahteraan rakyat, tetapi kenyataannya, beban pajak semakin meningkat sementara kemakmuran rakyat tidak juga terwujud.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, rakyat justru dibebani pajak tanpa merasakan manfaat yang sebanding dari pengelolaan sumber daya alam negara. Ketergantungan yang berlebihan pada pajak untuk memenuhi anggaran negara telah mengabaikan optimalisasi kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
Ketimpangan Ekonomi: Korporasi Besar Semakin Diuntungkan
Di sisi lain, sektor korporasi besar yang mengelola sumber daya alam justru semakin menikmati keuntungan yang sangat besar, namun kontribusinya terhadap negara melalui pajak tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh. Korporasi besar, terutama yang bergerak di sektor ekstraktif seperti tambang dan minyak, tetap meraup keuntungan besar tanpa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara.
Hal ini semakin memperburuk ketimpangan ekonomi yang ada. Rakyat semakin terbebani dengan pajak yang semakin menekan, sementara korporasi besar terus menikmati keuntungan tanpa kewajiban pajak yang adil. Praktik ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem perpajakan, yang lebih berpihak pada sektor-sektor besar daripada rakyat yang justru menjadi tumpuan utama negara.
Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Struktur kelembagaan perpajakan juga semakin memperburuk ketidakadilan ini. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai lembaga pemungut pajak. Hal ini menciptakan persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak, serta mempersulit akses rakyat untuk mengajukan sengketa pajak secara adil.
Ketidakadilan dalam kebijakan perpajakan ini menyebabkan ketidakpercayaan rakyat terhadap negara. Pajak seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi kenyataannya semakin dipandang sebagai alat dominasi oleh pemerintah, yang mengutamakan pemungutan pajak daripada kesejahteraan rakyat.
Solusi: Prinsip Partai X untuk Keadilan Ekonomi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan dan pengelolaan kekayaan alam. Negara harus memfokuskan kebijakan pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya pada pemungutan pajak yang semakin menekan.
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi masalah ketimpangan yang semakin lebar ini:
- Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam yang dikuasai oleh negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara tanpa mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam hanya akan memperburuk ketimpangan. Negara harus memastikan hasil pengelolaan kekayaan alam dirasakan langsung oleh rakyat, baik dalam bentuk kesejahteraan, lapangan kerja, maupun pembangunan daerah. - Reformasi Kebijakan Pajak yang Lebih Adil
Kebijakan pajak harus dilaksanakan secara adil, dengan memastikan bahwa korporasi besar memberikan kontribusi yang sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh. Negara perlu melakukan reformasi perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berpihak pada rakyat. Tanpa mengabaikan kontribusi dari sektor-sektor besar yang mendapat manfaat besar dari sumber daya alam Indonesia. - Transparansi Penggunaan Dana Pajak
Pengelolaan pajak harus dilakukan dengan transparansi penuh. Rakyat berhak mengetahui bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan oleh negara untuk kepentingan umum. Negara harus memastikan bahwa pajak digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Bukan hanya untuk memenuhi anggaran negara tanpa hasil yang jelas bagi rakyat. - Reformasi Kelembagaan Perpajakan
Struktur kelembagaan perpajakan perlu direformasi untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan independen. Pengadilan Pajak harus menjadi lembaga yang terpisah dari Kementerian Keuangan agar proses sengketa pajak bisa dilakukan dengan objektif dan adil. Reformasi ini penting untuk mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Menjawab Pertanyaan Besar: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?
Pajak semakin menekan rakyat, tetapi kesejahteraan rakyat tidak juga meningkat. Sementara itu, kekayaan terus terkonsentrasi pada segelintir orang dan korporasi besar. Untuk itu, negara harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk mengatasi ketimpangan ini dan memastikan bahwa pajak digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Partai X menegaskan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang memungut pajak sebanyak-banyaknya, tetapi negara yang mampu memakmurkan rakyat dengan adil dan merata. Pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan, mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam, dan memastikan bahwa rakyat benar-benar merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayar.
Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka ketidakpercayaan rakyat terhadap negara akan semakin besar. Dan kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh.



