beritax.id – Regulasi pajak global sering kali menyembunyikan kepentingan negara maju di balik kebijakan yang diusung sebagai solusi bagi negara berkembang. Indonesia, sebagai negara berkembang, terpaksa mengikuti standar yang ditetapkan oleh organisasi internasional seperti OECD. Meskipun kebijakan ini diklaim untuk memperbaiki sistem perpajakan global, pada kenyataannya, kebijakan tersebut lebih menguntungkan negara maju daripada negara berkembang. Indonesia sering kali menjadi “policy taker,” tanpa kemampuan untuk merumuskan kebijakan pajaknya sendiri yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Dampak Regulasi Pajak Global pada Kedaulatan Fiskal Indonesia
Indonesia terjebak dalam ketergantungan terhadap regulasi pajak global yang didikte oleh negara maju. Salah satu contoh nyata adalah kebijakan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dikeluarkan oleh OECD. Indonesia, meskipun bukan anggota penuh, dipaksa untuk mengikuti standar yang ditetapkan dalam kerangka BEPS. Kebijakan pajak minimum global (GMT) yang diperkenalkan melalui BEPS mengharuskan Indonesia mengenakan pajak yang lebih rendah pada investor asing. Meskipun tujuannya untuk mencegah penghindaran pajak oleh korporasi multinasional, kebijakan ini tidak selalu selaras dengan kepentingan ekonomi domestik Indonesia.
Kehilangan Kendali atas Kebijakan Pajak
Indonesia semakin kehilangan kendali atas kebijakan fiskalnya. Negara kita tidak lagi bebas merumuskan kebijakan pajak yang menguntungkan rakyat, karena terikat pada standar global. Misalnya, kebijakan tax holiday untuk perusahaan besar yang diatur oleh BEPS mengurangi pajak yang harus dibayar oleh investor asing, sementara rakyat Indonesia justru dibebani dengan pajak konsumsi yang lebih tinggi, seperti PPN. Hal ini semakin memperburuk ketimpangan ekonomi, di mana yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin terbebani.
Pengaruh Kepentingan Negara Maju dalam Regulasi Pajak Global
Regulasi pajak global sering kali lebih mengutamakan kepentingan negara maju daripada negara berkembang. Negara-negara maju, melalui OECD dan lembaga keuangan internasional lainnya, menetapkan standar pajak yang lebih menguntungkan perusahaan besar dan investor asing. Negara berkembang, seperti Indonesia, sering kali dipaksa mengikuti kebijakan tersebut tanpa memiliki cukup kekuatan untuk menegosiasikan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Keputusan pajak yang diambil oleh negara maju sering kali disamarkan sebagai kebijakan yang menguntungkan semua pihak, padahal lebih banyak menguntungkan negara-negara besar.
Solusi untuk Mengurangi Ketergantungan pada Regulasi Pajak Global
Untuk mengurangi ketergantungan pada regulasi pajak global, Indonesia perlu memperkuat kedaulatan fiskalnya. Negara harus lebih selektif dalam mengadopsi kebijakan pajak internasional dan memastikan kebijakan tersebut mendukung pembangunan nasional. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat, dengan mengurangi insentif pajak bagi korporasi besar dan lebih memprioritaskan pengumpulan pajak dari sektor kaya. Selain itu, Indonesia harus aktif dalam forum internasional untuk memperjuangkan kebijakan pajak yang lebih adil bagi negara berkembang.
Penutup
Regulasi pajak global sering kali menyembunyikan kepentingan negara maju di balik klaim keadilan global. Indonesia perlu memulihkan kedaulatan fiskalnya dan merumuskan kebijakan pajak yang lebih berpihak pada rakyat. Dengan reformasi perpajakan yang lebih adil dan transparan, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada kebijakan pajak internasional yang tidak sesuai dengan kebutuhan nasional. Pemerintah harus berani mengubah kebijakan pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang mendukung pembangunan ekonomi Indonesia dan kesejahteraan rakyat.



