beritax.id – Anggota DPR periode 2024-2029 tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) 15 persen atas gaji pokok dan tunjangan jabatan melekat. Ketentuan ini ditegaskan dalam surat resmi pimpinan DPR yang ditandatangani Puan Maharani bersama empat wakil ketua DPR.
Dalam surat itu tertulis, pajak penghasilan sebesar 15 persen ditanggung langsung oleh pemerintah untuk gaji dan tunjangan melekat. Sedangkan pajak atas tunjangan konstitusional dipotong 15 persen dari total yang diterima anggota DPR.
Dengan skema tersebut, anggota DPR masih menerima take home pay puluhan juta setiap bulannya. Total bruto gaji dan tunjangan mencapai Rp74 juta lebih.
Partai X: Beban Negara Jadi Beban Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam kebijakan ini. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bagi Partai X, pajak yang dibebankan rakyat seharusnya kembali dalam bentuk kesejahteraan, bukan untuk memanjakan pejabat.
“Rakyat setiap hari dipalak pajak, sementara wakil rakyat justru dimanja dengan privilege. Ini pengkhianatan terhadap mandat demokrasi,” tegas Rinto.
Menurutnya, ketentuan PPh ditanggung negara sama saja membebani APBN yang bersumber dari keringat rakyat. Sementara masyarakat masih menjerit dengan harga pangan, lapangan kerja sempit, dan pungutan pajak yang kian menekan.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan, negara bukan alat untuk melayani pejabat. Negara harus mengutamakan rakyat, bukan sekelompok pejabat. Dalam simbolik Partai X, negara adalah bus, rakyat penumpang, pemerintah sopirnya, dan presiden pemilik bus. Jika sopir justru memanjakan dirinya sendiri, maka penumpang akan celaka.
Skema pajak DPR yang ditanggung negara adalah bentuk penyimpangan mandat sopir. Anggota DPR seharusnya memberi teladan, bukan justru berlindung dari kewajiban yang harus ditunaikan rakyat biasa.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, hapus privilege perpajakan pejabat. Semua pejabat negara, termasuk DPR, harus membayar pajak penuh dari gaji yang diterima. Kedua, audit transparan tunjangan konstitusional DPR, agar rakyat tahu uang negara digunakan secara proporsional.
Ketiga, reformasi fiskal berbasis keadilan, di mana beban pajak diturunkan untuk rakyat dan UMKM, serta dinaikkan untuk kelompok berpenghasilan tinggi. Keempat, digitalisasi keterbukaan gaji pejabat agar publik bisa langsung mengawasi transparansi penghasilan wakil rakyat.
Partai X menegaskan, rakyat sudah terlalu lama diperas oleh sistem yang timpang. Privilege pajak anggota DPR hanya memperlebar jurang ketidakadilan sosial. Saat rakyat menanggung beban, wakil rakyat menikmati kenyamanan. Demokrasi tidak boleh dibiarkan melenceng sejauh ini.