beritax.id – Jakarta, 20 Februari 2026 — Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dijadwalkan menghadiri audiensi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna membahas proses integrasi Pengadilan Pajak ke dalam sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.
Audiensi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pleno I, Mahkamah Agung RI
Pertemuan ini dipandang sebagai langkah penting dalam fase transisi kelembagaan Pengadilan Pajak. Integrasi penuh ke dalam sistem peradilan satu atap diharapkan mampu mempertegas prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta memperkuat legitimasi Pengadilan Pajak sebagai bagian utuh dari lingkungan peradilan nasional.
Selama ini, tata kelola Pengadilan Pajak masih berada dalam konfigurasi yang belum sepenuhnya terkonsolidasi dalam satu garis pembinaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, proses integrasi ini menjadi momentum strategis untuk membangun sistem yang lebih solid, terstruktur, dan bebas dari potensi tumpang tindih kewenangan.
Audiensi ini dimaksudkan sebagai forum dialog konstruktif antara komunitas profesi dan Mahkamah Agung dalam rangka memastikan bahwa proses transisi berjalan secara terencana, terukur, dan selaras dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Dalam pertemuan tersebut, P5I akan menyampaikan pandangan profesional berdasarkan pengalaman praktik peradilan pajak, termasuk penguatan standar independensi hakim, konsistensi penerapan hukum acara, optimalisasi tata kelola persidangan termasuk mekanisme persidangan daring, serta perlindungan hak dan akses keadilan bagi Wajib Pajak.
Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A., bersama jajaran pengurus pusat akan hadir sebagai representasi organisasi profesi pengacara dan praktisi pajak di Indonesia
P5I berharap dialog ini dapat menjadi fondasi bagi reformasi peradilan pajak yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat kualitas putusan, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan perpajakan di Indonesia.



