beritax.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara menjadi perhatian serius Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Meski mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut, IWPI menilai penindakan di satu kantor pajak tidak cukup untuk menjawab persoalan korupsi yang telah lama mengakar di sektor perpajakan.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, mengingatkan bahwa sejak awal 2025 pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax kepada KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan kemajuan yang jelas dan terbuka kepada publik.
“OTT ini jangan berhenti sebagai simbol. Jika hanya satu KPP yang ditindak, sementara praktik serupa diduga terjadi di banyak kantor pajak lain. Maka, publik wajar bertanya: apakah penegakan hukum berjalan adil atau tebang pilih?” ujar Rinto.
Korupsi Pajak Dinilai Terjadi Secara Sistemik
IWPI menegaskan bahwa korupsi dan pemerasan di lingkungan perpajakan bukan peristiwa tunggal, melainkan pola yang berulang. Pengaduan dari wajib pajak di berbagai daerah menunjukkan praktik serupa, mulai dari tekanan pemeriksaan hingga ancaman penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) bernilai besar.
Menurut IWPI, penindakan parsial berisiko hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Dorongan Penyadapan Menyeluruh
Untuk membongkar akar persoalan, IWPI mendorong KPK melakukan langkah luar biasa berupa pengawasan dan penyadapan menyeluruh terhadap jaringan kantor pajak, yang meliputi:
- 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Langkah tersebut dinilai perlu agar penegakan hukum tidak berhenti pada kasus-kasus individual, melainkan mampu mengungkap jejaring dan modus yang terstruktur.
Larangan Rekaman Dinilai Kontraproduktif
IWPI juga menyoroti Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 Tahun 2024 yang membatasi perekaman audio-visual di kantor pajak. Kebijakan ini dinilai justru melemahkan upaya pencegahan korupsi karena mengurangi jejak bukti dan pengawasan publik.
“Jika ruang publik ditutup dari rekaman, maka transparansi ikut tertutup. Ini bukan pencegahan, melainkan pembatasan bukti,” tegas IWPI.
Dukung Menkeu, Tanpa Toleransi Perlindungan
IWPI menyatakan dukungan terhadap komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak, dengan satu syarat utama: tidak ada perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.
IWPI menegaskan, dukungan tersebut akan diuji oleh konsistensi kebijakan dan keberanian menindak, bukan oleh pernyataan semata.
Siap Buka Data dan Kerja Sama
Sebagai bentuk komitmen, IWPI menyatakan siap menyerahkan data dan laporan pengaduan terkait pegawai pajak yang terindikasi melakukan korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan. IWPI juga membuka ruang kerja sama resmi (MoU) dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan tindak lanjut yang efektif dan perlindungan bagi pelapor.
Wajib Pajak Bukan Pelaku Utama Suap
Terkait keterlibatan wajib pajak dalam OTT Kantor Pajak, IWPI menegaskan bahwa wajib pajak bukan pihak yang memulai praktik suap. Dalam banyak kasus, pemberian uang terjadi karena tekanan kewenangan dan ancaman administratif yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha.
“Ini bukan transaksi sukarela. Ini relasi timpang yang memaksa,” tegas IWPI.
Penutup
IWPI menegaskan bahwa OTT di KPP Jakarta Utara harus menjadi awal pembenahan menyeluruh, bukan penutup kasus. Tanpa pengawasan total, transparansi, dan keberanian menindak secara adil, praktik korupsi di sektor perpajakan akan terus berulang.
IWPI menyatakan akan terus mengawal penegakan hukum, berdiri bersama wajib pajak, dan mendorong reformasi perpajakan yang bersih serta berkeadilan.



