beritax.id — Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih meminta generasi muda, terutama mahasiswa, untuk membangun kesadaran konstitusional di era digital. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Jakarta Law and Human Rights Academy, yang diinisiasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jakarta Pusat.
Najih menyebut pentingnya pemahaman konstitusi di kalangan muda sebagai fondasi keutuhan bangsa. Ia menyoroti pula peran strategis Ombudsman dalam menjamin pelayanan publik yang bebas maladministrasi. Menurutnya, kehadiran Ombudsman menjadi krusial untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi di tengah transformasi digital.
IMM Jakarta Pusat menyambut baik dukungan Najih tersebut. Ketua PC IMM Jakarta Pusat, Nabil Alfarizi, menyatakan pihaknya berkomitmen melanjutkan kolaborasi lintas cabang untuk memperkuat gerakan konstitusional dan nilai HAM di lingkungan kampus.
Partai X: Tanpa Ruang Kritik, Kesadaran Konstitusi Tak Bermakna
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa kesadaran konstitusi bukanlah sekadar pemahaman teoritis. Menurutnya, kesadaran hukum dan konstitusi harus dibarengi dengan jaminan ruang kritik nyata bagi rakyat. Negara tidak boleh hanya mengedukasi tanpa memberikan akses kontrol.
Partai X memandang bahwa membentuk generasi sadar konstitusi harus diiringi dengan sistem kekuasaan yang terbuka, institusi yang transparan, dan jaminan kebebasan berekspresi. Jika negara gagal memberi ruang kritik, maka seluruh agenda konstitusional hanya akan menjadi upacara simbolik belaka.
Menurut Partai X, tugas negara bukan sebatas mengajar hukum kepada generasi muda, tapi memastikan rakyat bebas mengoreksi kekuasaan. Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan dan kesejahteraan.
Solusi Partai X: Demokrasi Substantif dengan Akses Kritis Terbuka
Partai X menilai bahwa generasi sadar hukum harus diimbangi dengan reformasi pendidikan kewarganegaraan. Negara harus membuka akses terhadap literasi hukum dan HAM di semua jenjang, bukan sekadar kegiatan seremonial kampus.
Selain itu, Partai X mendorong revisi sistem pelayanan publik agar berbasis transparansi dan keterbukaan informasi. Ombudsman dan lembaga negara lainnya perlu diberi wewenang tambahan untuk mengintervensi jika ditemukan pola represif terhadap kritik rakyat.
Terakhir, Partai X mengusulkan pembentukan platform digital aduan publik yang bersifat real-time dan terhubung langsung ke lembaga pengawasan. Kesadaran konstitusi tanpa kontrol publik hanyalah dongeng demokrasi dalam bentuk digital.
Partai X mengingatkan bahwa negara bukan hanya pelatih konstitusi, tapi pelaksana keadilan. Jika mahasiswa diajak memahami UUD, maka negara wajib menunjukkan kesetiaannya kepada konstitusi melalui kebijakan nyata, bukan intimidasi terhadap suara rakyat. Tanpa itu, semua ajakan sadar hukum hanya basa-basi penguasa.