Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Cak Nun pernah berujar, “Saya doakan mudah-mudahan Anda suatu hari punya negara ya. Kasihan Anda belum pernah punya negara.” Pernyataan ini terdengar lucu sekaligus menggelitik. Bagaimana mungkin Indonesia, yang merdeka sejak 1945, belum memiliki negara? Pemerintahannya lengkap presiden, tentara, polisi, DPR, kementerian, semuanya ada.
Namun, kritik Cak Nun bukan menyoal eksistensi formal negara. Ia justru mengajak kita menelisik lebih dalam: apakah rakyat benar-benar memiliki negara yang katanya milik mereka? Negara sejati bukan sekadar simbol atau institusi formal, melainkan alat untuk melayani dan melindungi rakyat. Ketika negara berfungsi lebih untuk kepentingan kelompok tertentu, rakyat bisa kehilangan kendali atas negeri yang seharusnya menjadi miliknya.
Dalam forum Maiyah, Cak Nun menambahkan, “Mudah-mudahan nanti ada presiden, ada menteri, ada wakil-wakil Anda, ada parlemen… Saya doakan Allah membimbing Anda semua menuju satu bentuk di mana Anda benar-benar punya negara.”
Pesan ini bukan sekadar ucapan doa. Ia menegaskan perbedaan antara kepemimpinan formal dan substansi keterwakilan. Apakah presiden benar-benar pelayan rakyat, atau hanya pengelola sistem warisan ? Apakah wakil rakyat sungguh mewakili kepentingan rakyat, atau sekadar menjadi perpanjangan tangan partai politik? Atau kebijakan lahir dari kebutuhan rakyat, atau dari konfigurasi kekuatan ekonomi-politik yang menguntungkan pejabat tertentu?
Realitas sehari-hari sering menunjukkan bahwa negara hadir lebih terasa ketika rakyat diwajibkan membayar pajak, mematuhi aturan, atau menghadapi sanksi hukum. Sementara itu, pengaruh rakyat terhadap arah negara tetap terbatas. Pergantian presiden, anggota DPR, kepala daerah, atau pengurus partai politik sering kali tidak mengubah persoalan mendasar: korupsi tetap ada, politik tetap mahal, oligarki tetap bertahan, dan keputusan tetap lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu daripada rakyat secara luas.
Negara Seharusnya Milik Rakyat, Bukan Objek yang Diatur
Analogi rumah dapat membantu memahami kritik Cak Nun. Pemilik rumah seharusnya menentukan arah rumah, mengatur pekerja, dan mengontrol pengelolaan rumah. Jika pembantu rumah tangga justru menguasai semua kunci dan membuat aturan tanpa persetujuan pemilik, berarti ada ketidakseimbangan yang serius. Begitu pula hubungan rakyat dan negara: rakyat seharusnya pemilik kedaulatan, bukan sekadar objek yang diatur.
Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, seberapa besar kemampuan rakyat untuk mengoreksi arah negara di luar pemilu lima tahunan? Seberapa efektif kontrol rakyat terhadap kebijakan yang merugikan? Apakah masyarakat mampu memengaruhi proses pembentukan undang-undang? Pertanyaan ini semakin penting karena berbagai lembaga negara tampak lebih sibuk berinteraksi dengan elite sesama mereka daripada dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan sejati.
Krisis Identitas dan Substansi Agama dalam Negara
Selain persoalan pemerintahan, Cak Nun juga menyinggung dimensi moral dan spiritual: “Mudah-mudahan Rasulullah benar-benar dipakai di Indonesia… mudah-mudahan Islam suatu hari datang ke Indonesia.”
Pernyataan ini bukan menyoal jumlah umat atau jumlah masjid, melainkan kualitas penerapan nilai. Sama seperti negara yang tidak cukup hadir hanya dalam simbol, agama pun harus hadir dalam substansi. Negara yang hadir seharusnya menegakkan keadilan, melindungi rakyat, mewujudkan kesejahteraan, dan menjaga kedaulatan rakyat. Ketika nilai-nilai moral dan spiritual tidak terserap dalam praktik pemerintahan, kritik Cak Nun terhadap “belum punya negara” menjadi lebih jelas dan relevan.
Dampak Kekosongan Kedaulatan bagi Rakyat
Ketika rakyat kehilangan rasa memiliki atas negara, dampaknya tidak sekadar bersifat simbolis. Hilangnya kedaulatan nyata berarti rakyat terpinggirkan dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Pajak, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang idealnya memenuhi kebutuhan rakyat, bisa justru diarahkan untuk keuntungan kelompok tertentu.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Generasi muda tumbuh dengan pemahaman bahwa kekuasaan dan posisi lebih banyak untuk kepentingan pribadi atau kelompok daripada untuk pelayanan publik. Kepercayaan yang melemah terhadap negara berpotensi menimbulkan apatisme, frustrasi, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Perubahan Tidak Boleh Hanya Bergantung pada Penguasa
Cak Nun menegaskan bahwa sebuah bangsa tidak bisa disebut memiliki negara hanya karena ada bendera, istana, parlemen, atau pemilu rutin. Negara baru benar-benar dimiliki rakyat ketika kedaulatan mereka nyata, bukan sekadar disebut dalam dokumen konstitusi atau pidato resmi. Perubahan harus dimulai dari kesadaran kolektif masyarakat. Rakyat perlu memahami bahwa masalah bangsa tidak selalu terletak pada individu, tetapi sering berada pada sistem. Sistem yang salah akan terus menghasilkan masalah yang sama meskipun pemimpinnya diganti. Sejarah menunjukkan bahwa reformasi yang berhasil bukan datang dari kemurahan hati penguasa, tetapi dari kesadaran rakyat yang menuntut keadilan, akuntabilitas, dan kesejahteraan.
Pernyataan Cak Nun tentang “belum punya negara” menjadi refleksi mendalam. Ini adalah peringatan agar rakyat menyadari posisi mereka sebagai pemilik kedaulatan. Doa dan harapannya bukan hanya tentang simbol, tetapi tentang substansi pemerintahan yang benar-benar melayani rakyat, implementasi nilai moral dan spiritual dalam kehidupan bernegara, serta kedaulatan yang nyata dan dapat dirasakan.
Rakyat Indonesia baru benar-benar memiliki negara ketika semua struktur, mulai dari presiden hingga pejabat daerah, bekerja sebagai pelayan rakyat, bukan hanya sebagai pengelola sistem yang melayani kepentingan tertentu. Doa Cak Nun tetap relevan untuk diaminkansemoga suatu hari rakyat benar-benar memiliki negara mereka sendiri, secara nyata, substansial, dan berkelanjutan.



