beritax.id — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mempromosikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan justru menimbulkan pertanyaan publik. Kebijakan itu menuai kritik karena pejabat yang bersangkutan dinilai gagal mengeksekusi terpidana Silfester Matutina ke penjara meski putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menilai keputusan promosi tersebut janggal dan tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan semestinya menegakkan keadilan, bukan memberi penghargaan kepada pejabat yang lalai menjalankan tugas hukum.
“Ini aneh, Kajari Jaksel gagal mengeksekusi Silfester malah dipromosikan ke Kejaksaan Agung. Ini harus dipertanyakan,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (27/10/2025). Ia juga menyoroti praktik pembiaran terhadap eksekusi putusan pengadilan, yang mencerminkan lemahnya disiplin dan integritas di tubuh kejaksaan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025. Publik menilai keputusan itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Partai X: Jabatan Bukan Hadiah atas Kelalaian Hukum
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai promosi jabatan di tengah kegagalan penegakan hukum justru memperlemah wibawa lembaga hukum dan mempertebal persepsi publik bahwa jabatan sering kali menjadi alat kompromi kekuasaan.
“Penegakan hukum tak boleh ditukar dengan jabatan. Institusi hukum harus dibersihkan dari praktik saling lindung antarpejabat,” tegas Rinto. Ia menilai bahwa era reformasi hukum harus berjalan seiring dengan semangat moralitas, bukan sekadar pergeseran posisi tanpa pertanggungjawaban.
Menurut Partai X, promosi semacam ini hanya memperpanjang tradisi impunitas yang menggerogoti keadilan publik. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan simbol seremonial rotasi jabatan yang menutup kelemahan institusional.
Prinsip Partai X: Hukum Adil, Tegas, dan Berbasis Moral Publik
Dalam prinsip Partai X, hukum adalah sarana moral negara untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan. Setiap keputusan hukum harus menempatkan kebenaran sebagai dasar, bukan kepentingan jabatan atau loyalitas kekuasaan.
Keadilan, menurut Partai X, hanya akan terwujud bila lembaga hukum bebas dari tekanan, berani menindak pelanggaran, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun. Kejaksaan sebagai garda terdepan harus menjadi teladan integritas dan keberanian moral dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Negara tidak boleh tunduk pada ego jabatan. Pejabat publik adalah pelayan hukum, bukan pedagang kekuasaan,” ujar Rinto menegaskan.
Solusi Partai X: Reformasi Etika dan Akuntabilitas Lembaga Hukum
Sebagai solusi, Partai X mengusulkan reformasi menyeluruh terhadap sistem promosi dan mutasi di lembaga hukum. Promosi jabatan harus berbasis pada evaluasi kinerja, integritas, dan rekam jejak penegakan hukum, bukan atas dasar kedekatan struktural.
Partai X juga mendorong dibentuknya Komisi Etik Penegakan Hukum Nasional (KEPHN) yang independen. Lembaga ini bertugas menilai dan mempublikasikan rekam jejak pejabat hukum sebelum promosi jabatan disahkan. Transparansi ini menjadi langkah penting agar publik mengetahui dasar objektif setiap mutasi di lembaga penegak hukum.
Selain itu, Partai X menekankan pentingnya Sistem Audit Kinerja Eksekusi Hukum (SAKEH) yang mencatat setiap kasus yang belum dieksekusi dan memberi sanksi administratif terhadap pejabat yang lalai.
Penutup: Hukum Tak Boleh Jadi Komoditas Kekuasaan
Partai X menegaskan bahwa hukum adalah pondasi moral bangsa, bukan instrumen kekuasaan. Mutasi atau promosi jabatan seharusnya menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja, bukan pelarian dari tanggung jawab.
“Kalau pejabat gagal menegakkan hukum lalu diberi promosi, keadilan telah dipermainkan. Rakyat pantas marah,” pungkas Rinto Setiyawan.
 
  
 
 
 
 
  
 

 
  
  
 