beritax.id – Komisi IX DPR RI menyetujui rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menghibahkan motor listrik operasional SPPG kepada guru honorer. Kebijakan ini muncul setelah pengadaan kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional di lapangan. Motor listrik sebelumnya dibeli menggunakan anggaran negara untuk mendukung program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun dalam evaluasi, aset tersebut dianggap kurang optimal penggunaannya. Oleh karena itu, hibah ke guru honorer dipandang sebagai langkah pemanfaatan ulang aset negara.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai hibah ini menjadi solusi agar aset negara tidak mubazir. Namun, ia juga menegaskan sejak awal pengadaan motor listrik tersebut tidak tepat sasaran.
Sorotan Efektivitas Pengadaan Aset Negara
Kebijakan pengalihan aset ini memunculkan kembali sorotan terhadap efektivitas belanja negara. Sejumlah pihak menilai pengadaan motor listrik sebelumnya tidak sesuai kebutuhan operasional lapangan. Selain itu, DPR juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan aset tersebut.
Komisi IX DPR RI mengungkap tidak adanya laporan memadai terkait proyek pengadaan tersebut. Kondisi itu dinilai menghambat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian proses pengadaan dengan prinsip transparansi dan efisiensi.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyebut seluruh aset tahun 2025 akan dievaluasi. Evaluasi mencakup motor listrik, perangkat teknologi informasi, hingga sistem digital pendukung program. BGN juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengelolaan aset tersebut.
Pandangan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan pentingnya orientasi kebijakan publik. Ia menyatakan bahwa tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, setiap kebijakan pengadaan harus kembali pada kepentingan utama masyarakat.
Ia menilai hibah aset tidak boleh menutupi persoalan awal dalam perencanaan anggaran. Negara harus memastikan setiap rupiah anggaran berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Guru honorer, menurutnya, masih menunggu kebijakan kesejahteraan yang lebih mendasar dan berkelanjutan.
Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Aset Negara
Prinsip Partai X menekankan bahwa pengelolaan aset negara harus berbasis kebutuhan nyata rakyat. Setiap kebijakan publik wajib menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran. Negara tidak boleh membiarkan aset publik tidak tepat guna atau salah perencanaan.
Partai X juga menegaskan pentingnya pengawasan publik dalam setiap proses pengadaan barang negara. Keterlibatan lembaga pengawas harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan. Selain itu, kebijakan harus berbasis data dan kebutuhan lapangan yang terukur.
Solusi Partai X untuk Reformasi Pengadaan Publik
Partai X mendorong reformasi sistem pengadaan barang dan jasa berbasis digital terintegrasi. Sistem ini harus mampu menilai kebutuhan riil sebelum anggaran disetujui. Dengan begitu, risiko pengadaan tidak tepat sasaran dapat diminimalisir sejak awal.
Selain itu, audit independen wajib dilakukan terhadap seluruh aset yang sudah dibeli negara. Audit harus mencakup manfaat, efektivitas, serta potensi pemanfaatan ulang aset.
Hasil audit harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung.
Partai X juga mengusulkan skema pemanfaatan aset berbasis prioritas kesejahteraan sosial. Guru honorer, tenaga kesehatan, dan pekerja layanan publik harus menjadi prioritas utama kebijakan. Namun, bantuan tersebut harus disertai peningkatan kesejahteraan struktural, bukan sekadar hibah aset.
Kebijakan hibah motor listrik kepada guru honorer menjadi solusi jangka pendek atas aset tidak terpakai. Namun, persoalan mendasar pengadaan dan perencanaan anggaran tetap perlu dibenahi. Transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar kebijakan serupa tidak terulang. Negara dituntut hadir secara utuh dalam melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil. Tanpa perbaikan sistemik, pengelolaan aset negara berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Reformasi tata kelola menjadi langkah penting menuju pemerintahan yang lebih efektif dan berpihak pada rakyat.



