beritax.id – Pernyataan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, yang menegaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak memiliki kewenangan hukum untuk memecat anggota DPR mendapat perhatian serius dari Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan.
Menurut Rinto, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami fungsi MKD. Lembaga itu, katanya, hanya berwenang dalam ranah etik, bukan ranah hukum keanggotaan pemerintah.
“MKD bukan lembaga yudikatif. Ia tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan anggota DPR. Hukum harus dijalankan sesuai jalurnya,” tegas Rinto di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menilai, peran MKD harus kembali pada fungsi utamanya, yakni menjaga kehormatan dan integritas lembaga DPR, bukan menjadi alat kekuasaan dalam memuluskan kepentingan tertentu.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk mengatur kekuasaan. Hukum ada untuk menegakkan keadilan, bukan menaklukkan kebenaran,” ujarnya.
Partai X: Negara Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur dengan Adil
Rinto mengingatkan kembali bahwa tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks lembaga perwakilan, ketiga fungsi ini harus dijalankan secara proporsional dan berlandaskan keadilan.
“Melindungi berarti memastikan setiap warga negara, termasuk anggota DPR, memiliki hak hukum yang sama. Melayani berarti menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Mengatur berarti memastikan kekuasaan tidak melampaui batas konstitusi,” ujarnya.
Ia menilai, jika pemberhentian anggota DPR dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, hal itu justru menabrak prinsip negara hukum dan melemahkan demokrasi.“Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan. Siapa pun harus diperlakukan setara di hadapan hukum,” tegasnya lagi.
Prinsip Partai X: Menegakkan Keadilan dengan Etika dan Konstitusi
Dalam Prinsip Partai X, keadilan merupakan fondasi utama negara yang berdaulat. Partai X menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum untuk kepentingan sesaat.
Menurut Partai X, lembaga seperti MKD harus menjadi penjaga moral dan etika legislatif, bukan instrumen kekuasaan. Tindakan pemecatan anggota DPR harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai.
“Etika tidak boleh melampaui hukum, dan hukum tidak boleh dikendalikan oleh penguasa,” tegas Rinto, menegaskan kembali garis moral Partai X.
Solusi Partai X: Reformasi Mekanisme Etik dan Perlindungan Keadilan Parlemen
Sebagai solusi, Partai X menyerukan reformasi tata kelola MKD DPR RI dengan menegaskan batas kewenangan antara etik dan hukum keanggotaan. MKD harus fokus pada pembinaan integritas anggota, bukan pada pelaksanaan keputusan partai.
Selain itu, Partai X mendorong pembentukan Dewan Etik Independen yang beranggotakan unsur publik, akademisi, dan lembaga hukum agar proses etik DPR lebih transparan dan akuntabel.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika hukum dijaga tetap suci dari kepentingan kekuasaan. Rakyat butuh wakil yang berani jujur, bukan lembaga yang mudah tunduk,” ujar Rinto.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas, “Keadilan bukan sekadar kata dalam konstitusi. Ia harus hidup dalam setiap keputusan lembaga negara, termasuk DPR. Karena tanpa keadilan, hukum hanyalah alat penindasan.”



