heritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (27/11), MK menegaskan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menuntut pembatasan masa jabatan pimpinan parpol dengan mencontoh putusan MK mengenai organisasi advokat adalah tidak tepat. Partai politik dan organisasi advokat memiliki fungsi yang berbeda, sehingga tidak dapat dianalogikan. MK menyatakan mekanisme kepengurusan parpol sepenuhnya kembali pada prinsip musyawarah dan AD/ART masing-masing partai.
Sikap Partai X
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa apapun putusan MK, prinsip utama yang harus dijaga adalah tegaknya keadilan dan demokrasi internal partai.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Termasuk di dalamnya memastikan partai dikelola secara demokratis karena parpol adalah fondasi utama demokrasi,” ujar Rinto.
Ia menilai bahwa putusan MK harus menjadi momentum bagi setiap partai untuk memperkuat sistem internalnya, bukan mengabaikan aspirasi anggota. Menurutnya, demokrasi internal adalah syarat mutlak bagi sehatnya kehidupan nasional.
“Ketika sistem internal parpol tidak bekerja, konflik berkepanjangan yang rugi adalah rakyat. Karena parpol adalah pintu rekrutmen pemimpin. Keadilan dalam parpol adalah keadilan untuk rakyat,” tambahnya.
Prinsip Partai X
Rinto juga menegaskan bahwa Partai X memegang teguh prinsip inti sebagaimana dalam dokumen prinsip perjuangan partai, yaitu:
1. Kedaulatan rakyat sebagai dasar pembentukan kepemimpinan.
Pemilihan pengurus parpol harus menjunjung asas musyawarah dan demokrasi, sebagaimana amanat UU Parpol.
2. Penyelenggaraan parpol harus transparan dan akuntabel.
AD/ART harus menjadi instrumen pemerintahan internal yang adil, bukan alat mempertahankan kekuasaan kelompok tertentu.
3. Parpol wajib menjaga marwah negara hukum.
Setiap perselisihan internal harus diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai secara tepat waktu dan objektif.
Prinsip-prinsip inilah yang menjadi landasan Partai X dalam menilai dinamika partai secara nasional.
Solusi Partai X
Agar kehidupan parpol lebih sehat, Partai X mengusulkan beberapa langkah solutif:
1. Penguatan Mahkamah Partai
Mahkamah Partai harus diperkuat dari segi kewenangan dan kapasitas, sehingga dapat menyelesaikan sengketa dalam batas waktu 60 hari secara berkualitas.
2. Reformasi AD/ART secara partisipatif
Anggota parpol harus diberikan ruang besar untuk memberi masukan terhadap AD/ART, termasuk sistem pemilihan pengurus.
3. Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa internal
Jika Mahkamah Partai tidak menyelesaikan sengketa dalam batas waktu, jalur hukum harus otomatis dapat ditempuh tanpa interpretasi yang membingungkan.
4. Peningkatan tata kelola kepemimpinan parpol
Parpol harus menerapkan sistem evaluasi kepemimpinan berbasis kinerja dan integritas, bukan sekadar loyalitas.
5. Pendidikan bagi kader di semua jenjang
Partai X mendorong peningkatan literasi kader agar memahami hak dan kewajiban dalam organisasi modern.
Partai X menegaskan bahwa putusan MK bukan akhir dari upaya memperbaiki demokrasi internal partai. Justru, menurut Rinto, momentum ini harus digunakan untuk memastikan setiap parpol dikelola secara terbuka, adil, dan demokratis.
“Partai yang sehat menghasilkan pemimpin yang sehat. Dan pemimpin yang sehat adalah syarat mutlak bagi negara yang adil,” tutup Rinto.



