By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 20 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Tolak Gugatan Buruh, Partai X: Ambang Batas Rakyat, Bukan Parlemen!
Pemerintah

MK Tolak Gugatan Buruh, Partai X: Ambang Batas Rakyat, Bukan Parlemen!

Diajeng Maharani
Last updated: October 17, 2025 2:06 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. MK menilai permohonan Partai Buruh belum dapat diterima karena dianggap prematur. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu telah diputus sebelumnya, namun pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan MK. Dengan demikian, MK menyatakan belum saatnya gugatan baru diajukan.

Sorotan Partai X: Demokrasi Tak Boleh Disandera Ambang Batas

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R. Saputra menilai keputusan tersebut menunjukkan lambannya pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK sebelumnya. Menurutnya, ambang batas parlemen bukan milik partai besar, melainkan hak rakyat untuk bersuara tanpa dibatasi angka statistik.

“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau suara rakyat disaring lewat angka 4 persen, itu namanya membatasi kedaulatan rakyat,” ujar Prayogi.

Ia menegaskan, rakyat adalah sumber utama kekuasaan, bukan partai atau lembaga negara. Ambang batas parlemen yang kaku hanya mempersempit ruang representasi rakyat.

Prinsip Partai X: Negara dari, oleh, dan untuk Rakyat

Dalam prinsip Partai X, kekuasaan harus dikembalikan ke tangan rakyat, bukan ke partai-partai besar yang mengunci sistem. Partai X menilai, konsep demokrasi sejati menuntut persaingan yang setara dan terbuka, bukan didominasi oleh segelintir pejabat di parlemen.

“Kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi oleh regulasi yang berpihak pada kenyamanan kekuasaan,” lanjut Prayogi.

You Might Also Like

Cak Nun: Negara “Nggateli”, Hukum Pun Jadi “Nggateli Pol”! Saatnya Reformasi Tata Negara Total
Kepala BSSN: Investasi Bukan Jaminan Keamanan, Partai X: Rakyat Butuh Perlindungan Nyata!
Pesangon & Pensiun Kena Pajak, Partai X: Hentikan Pajak atas Jerih Payah Rakyat!
Harga BBM Naik Turun di Agustus 2025, Partai X Desak: Jangan Jadikan Rakyat Jadi Korban Drama Kenaikan dan Penurunan Harga Energi!

Partai X menegaskan, rakyat bukan penonton demokrasi, tetapi pemilik sah dari negara ini. Pembatasan representasi rakyat di DPR adalah bentuk penyimpangan terhadap semangat Pancasila yang menjunjung keadilan sosial dan persatuan nasional.

Solusi Partai X: Demokrasi Inklusif dan Akses Terbuka

Partai X menawarkan langkah konkret agar kedaulatan rakyat kembali utuh:

  1. Revisi total UU Pemilu, terutama pasal tentang ambang batas parlemen, agar tidak mengebiri aspirasi rakyat.
  2. Penguatan sistem partai berbasis keterwakilan daerah, bukan kekuatan finansial semata.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila dalam sistem, agar demokrasi tidak sekadar prosedural, tetapi juga substantif.
  4. Transparansi dalam pembentukan undang-undang, memastikan setiap pasal disusun melalui konsultasi publik.

Partai X menilai, demokrasi hanya hidup bila setiap suara rakyat memiliki arti dan peluang yang sama. Ambang batas parlemen harus menjadi alat pemerataan, bukan pagar pelindung kekuasaan.

“Rakyat tidak butuh angka pembatas. Rakyat butuh ruang partisipasi yang adil,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rp285 T di Deposito, Partai X: Uang Rakyat Parkir Sementara!
Next Article QRIS Bikin Jengah, Partai X: Kartu Kredit Tak Cukup, Rakyat Terjepit!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

PLBN Natuna Dibuka untuk Wisata Asing, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Lokal Justru Jadi Penonton!

June 10, 2025
Pemerintah

Hakim Agam Kembalikan Suap Rp6,2 Miliar, Partai X: Kalau Rakyat Salah, Mana Bisa Balikin Lalu Bebas?

August 22, 2025
Ekonomi

Mendagri Tekankan Efisiensi TKD, Partai X: Efisiensi untuk Rakyat, Bukan Kantor!

September 30, 2025
Pemerintah

BI dengan Pemerintah Bagi Beban Bunga, Partai X: Rakyat Tetap Jadi Korban!

September 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.