By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 30 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Tolak DKPP Mandiri, Partai X: Etika Pemilu Ditarik Masuk Lagi!
Pemerintah

MK Tolak DKPP Mandiri, Partai X: Etika Pemilu Ditarik Masuk Lagi!

Diajeng Maharani
Last updated: June 9, 2025 2:42 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan tidak menemukan alasan konstitusional untuk memisahkan DKPP dari Kemendagri.

Contents
Partai X: Etika Pemilu Seharusnya Berdiri di Atas KeadilanKedaulatan Rakyat Tak Bisa Ditegakkan Tanpa Penjaga Etik yang BebasSolusi Partai X: Mandirikan DKPP Lewat Reformasi Sistemik

Permohonan diajukan oleh empat mantan komisioner DKPP, yang meminta agar menjadi lembaga mandiri setara KPU dan Bawaslu. Mereka menganggap keberadaan sekretariat di bawah Kemendagri mengganggu independensi lembaga etik pemilu tersebut.

MK menilai permintaan untuk mengubah nomenklatur “sekretariat” menjadi “sekretariat jenderal” bukan ranah MK. Putusan MK sebelumnya, Nomor 54/PUU-XVIII/2020, dijadikan dasar untuk menolak permintaan itu.

Partai X: Etika Pemilu Seharusnya Berdiri di Atas Keadilan

Menanggapi putusan MK ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyampaikan kritik tajam. Menurutnya, DKPP adalah benteng etik demokrasi yang seharusnya mandiri secara kelembagaan dan anggaran.

“Etika tak boleh tunduk pada struktur birokrasi. Kalau etik pemilu disetir dari dalam pemerintahan, demokrasi kehilangan rem moral,” tegas Rinto. 

Ia menegaskan, pemerintah harus mengatur, melayani, dan melindungi rakyat secara adil, bukan membatasi independensi lembaga etik.

You Might Also Like

60 Ribu Pekerja Kena PHK! Partai X: Solusi Konkret atau Cuma Janji Manis Lagi?
Usulan ASN Pensiun di Usia 70, Partai X: Anak Muda Cari Kerja Susah, Jabatan Tak Mau Dilepas!
Prabowo Teken MoU dengan Raja Yordania, Partai X Sindir Diplomasi Pencitraan!
4 Pilar Negara : Cak Nun Mengoreksi Versi MPR

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Ditegakkan Tanpa Penjaga Etik yang Bebas

Rinto menilai, keputusan MK justru berisiko menarik lembaga etik kembali ke orbit kekuasaan. “Jika DKPP masih harus lapor ke birokrasi, lalu siapa yang mengawasi etika pemilu?” tanyanya.

Ia menilai keputusan ini menjadi peringatan bagi rakyat. Kedaulatan demokrasi tidak hanya ditentukan saat mencoblos, tetapi juga dalam memastikan pemilu dijalankan secara bermartabat.

Menurut Partai X, setiap lembaga penyelenggara pemilu harus memiliki independensi utuh, baik struktur, anggaran, maupun pengangkatan jabatan internal.

Prinsip ini sejalan dengan sila keempat Pancasila tentang permusyawaratan yang bijaksana dan bertanggung jawab.

Partai X menegaskan, tanpa penjaga etik yang mandiri, pemilu akan terjerumus dalam praktik transaksional. Etika akan menjadi formalitas, bukan penegak moralitas.

Solusi Partai X: Mandirikan DKPP Lewat Reformasi Sistemik

Sebagai respons, Partai X menawarkan solusi:

  1. Revisi UU Pemilu agar DKPP menjadi lembaga konstitusional setara dengan KPU dan Bawaslu.
  2. Mandat pengangkatan sekretaris DKPP harus sepenuhnya berasal dari internal lembaga, bukan Kemendagri.
  3. Pengelolaan anggaran DKPP dipisah dari struktur kementerian untuk menjamin independensi.
  4. Perkuat regulasi etik dalam UU Pemilu sebagai dasar hukum DKPP, bukan hanya pada peraturan internal.
  5. Bentuk mekanisme pengawasan publik terhadap putusan etik pemilu melalui kanal transparan digital.

Partai X melalui Sekolah Negarawan melatih calon pemimpin yang menjunjung tinggi integritas pemilu. Di sekolah ini, mereka diajarkan bahwa kemenangan tanpa etika adalah kekalahan dalam sejarah.

Partai X mengingatkan, demokrasi tanpa etika adalah kehancuran yang tertunda. Maka DKPP harus dimandirikan secara struktural, anggaran, dan jabatan. “Kalau etika masih di bawah birokrasi, maka pemilu hanya panggung bagi aktor, bukan pemilik suara,” tutup Rinto.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article PKS Dukung Prabowo Tapi Masih Pegang Anies, Partai X: Ini Bermain Dua Kaki?
Next Article PR Dilarang, Netizen Marah, Partai X: Gimmick Populis Tak Akan Selesaikan Masalah Sistemik!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Dalam kunjungan kerjanya di Danau Toba, ia menyebut UMKM baru mulai beradaptasi dengan dunia digital, jangan langsung ditekan pajak.
Seputar Pajak

Pajak E-Commerce Jangan Tekan UMKM? Partai X Ingatkan, Kebijakan Pajak Harus Pro-Rakyat!

July 28, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Jika kita merujuk pada Pancasila, khususnya Sila II "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan Sila V "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
PemerintahSeputar Pajak

Ketika Putusan Hukum Kehilangan Rasa Keadilan, Refleksi atas Putusan Pengadilan Pajak CV Rose Selular

July 7, 2025
Pemerintah

MPR Desak Tindak Tegas Ormas, Dukung Kepastian Usaha Asal Bukan Tebang Pilih

April 30, 2025
Pemerintah

Hasto Ngaku Tak Punya Ponsel ke KPK? Partai X: Drama atau Jurus Kabur?

March 18, 2025
ebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami aturan terkait Faktur Pajak adalah keharusan, terutama dengan akan beroperasinya Coretax System yang baru
Berita TerkiniPemerintah

Denda Faktur Pajak Tidak Lengkap: Sanksi dan Implementasinya di Coretax System

June 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.