By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 7 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Longgarkan Aturan Pemantau Pemilu, Partai X: Demokrasi Dipantau Boleh, Tapi Dicurangi Masih Dibiarkan!
Pemerintah

MK Longgarkan Aturan Pemantau Pemilu, Partai X: Demokrasi Dipantau Boleh, Tapi Dicurangi Masih Dibiarkan!

Diajeng Maharani
Last updated: July 4, 2025 5:22 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
Mahkamah Konstitusi menghapus larangan bagi pemantau pemilu melakukan kegiatan di luar pemantauan pemilihan.
SHARE

beritax.id  – Mahkamah Konstitusi menghapus larangan bagi pemantau pemilu melakukan kegiatan di luar pemantauan pemilihan. Pasal 128 huruf k UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional karena multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Contents
Partai X: Demokrasi Tanpa Perlindungan Hanya FormalitasSolusi Partai X: Reformasi Hukum Pemilu Secara SistemikPenutup: Demokrasi Butuh Hukum yang Tegas, Bukan Hukum yang Karet

Dalam amar putusannya, MK menilai pasal tersebut melanggar prinsip negara hukum karena membiarkan aparat menafsirkan larangan secara sewenang-wenang. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa norma tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut pasal tersebut sebagai “pasal karet” karena tak menjelaskan batasan kegiatan yang dilarang. Norma terbuka seperti ini menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Dalam hukum pidana dan administrasi, larangan harus dirumuskan secara tegas agar adil dan tak menimbulkan tafsir liar. Penjelasan hukum yang hanya berbunyi “cukup jelas” tidak memenuhi prinsip konstitusi tentang kepastian hukum.

Partai X: Demokrasi Tanpa Perlindungan Hanya Formalitas

Menanggapi putusan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan sikap kritis. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Menurutnya, menghapus pasal multitafsir memang penting, tapi tak cukup jika kecurangan pemilu tetap dibiarkan. “Demokrasi boleh diawasi, tapi sampai hari ini, kecurangan masih dibiarkan dan tidak dihukum tegas,” ujarnya.

You Might Also Like

Regulasi Digital Dikebut! Partai X Ingatkan: Jangan Sampai Industri Pos dan Logistik Kalah Start!
Ketua MPR Tanggapi Evaluasi Gibran, Partai X Tekankan Evaluasi Bukan Asal Bela Dinasti
Eks Pekerja Sritex Bisa Cairkan JHT! Partai X: Benarkah Hak Mereka Diberikan Sepenuhnya?
Profesi Hukum Dianggap Krusial, Partai X: Penting, Asal Tak Jadi Penjaga Kepentingan Pejabat Saja!

Bagi Partai X, negara adalah entitas yang menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk kesejahteraan rakyat.

Pemerintah bukan alat kekuasaan, melainkan sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk melayani dan melindungi.

Jika aparat menggunakan hukum untuk membungkam partisipasi sipil, maka negara telah gagal menjadi pelindung demokrasi. Pemilu bukan hanya soal menang dan kalah, tapi soal keadilan dan kebenaran yang harus dijaga.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum Pemilu Secara Sistemik

Partai X mendorong reformasi hukum pemilu secara menyeluruh dan sistemik agar demokrasi tidak hanya prosedural. Pertama, hapus seluruh pasal multitafsir yang memungkinkan kriminalisasi pemantau dan aktivis pemilu.

Kedua, bentuk Dewan Pengawasan Independen atas Penegakan Hukum Pemilu, agar tidak ada lagi intervensi aparat terhadap suara rakyat. Ketiga, standarisasi akreditasi lembaga pemantau secara transparan dan non-politis, agar pemantau tidak dicabut izinnya secara sepihak.

Keempat, pastikan seluruh aktor pemilu tunduk pada hukum yang jelas, bukan hukum yang lentur tergantung kepentingan kekuasaan. Semua proses pemilihan harus menjamin kedaulatan rakyat dan keadilan elektoral sebagai fondasi republik.

Demokrasi Harus Dilindungi, Bukan Dimanfaatkan

Partai X mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya ruang kompetisi pejabat, tetapi hak rakyat untuk memilih secara adil dan jujur. Lembaga pemantau adalah bagian dari sistem penyeimbang demokrasi yang harus diperkuat, bukan dikriminalkan.

Jika pemerintah tidak mampu melindungi hak konstitusional warga dan hanya melayani kepentingan kelompok, maka demokrasi hanya akan jadi panggung tipu daya. Pemerintah harus hadir bukan hanya dalam hitungan suara, tapi dalam perlindungan suara.

Penutup: Demokrasi Butuh Hukum yang Tegas, Bukan Hukum yang Karet

Partai X menyerukan agar semua pemangku kekuasaan menghormati prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat dalam hukum pemilu. Negara hukum harus menjamin bahwa setiap warga dapat ikut serta dalam proses demokrasi tanpa takut dikriminalisasi.

Rakyat berdaulat bukan sekadar slogan. Ia harus dijamin dalam sistem hukum yang pasti, adil, dan transparan. Jika tidak, maka pemilu yang kita gelar hanyalah panggung sandiwara, bukan pemenuhan amanat konstitusi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka, Partai X: Giliran Sudah Tak Berkuasa, Baru Digilir Penegakan Hukum!
Next Article Presiden RI Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) sepakat memperkuat kerja sama layanan haji. Prabowo Bahas Layanan Haji, Partai X: Fasilitas Naik, Tapi Antrean dan Biaya Rakyat Tak Turun-Turun!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

8 Jurnalis Mahasiswa Jadi Korban Demonstrasi! Partai X Tuntut Aparat Jangan Asal Hajar!

March 27, 2025
Pernyataan bahwa butuh satu tahun untuk migrasi karena aplikasi lama masih harus dirawat, justru menunjukkan bahwa transisi tidak dirancang secara sistemik
Seputar Pajak

Migrasi CoreTax: Ketika Transisi Dianggap Bukan yang Utama, Kepercayaan Jadi Korban Pertama

June 26, 2025
Pemerintah

Resmikan PMR, Hadiah Peci Buat Seskab! Partai X: Harapan Baru atau Sekadar Seremoni?

March 25, 2025
Pemerintah

Video Amplop Saat Rapat DPR Viral! Partai X: SPPJ atau Modus Lama Dibungkus Rapi?

April 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.