beritax.id — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan 17 putusan dan ketetapan hasil uji materi sejumlah undang-undang pada Kamis (16/10/2025). Dikutip dari situs resmi MK, salah satu perkara yang disidangkan adalah uji materi UU TNI Nomor 2 Tahun 2025. Perkara tersebut sebelumnya telah ditarik oleh para pemohon dengan pertimbangan internal dan eksternal.
Selain itu, MK juga akan memutus uji materi UU Partai Politik Nomor 166/PUU-XXIII/2025, yang menuntut rekrutmen lebih demokratis. Permohonan itu meminta agar proses pemilihan pengurus dan pencalonan legislatif dilakukan dengan mekanisme one man one vote.
Putusan lain yang akan dibacakan mencakup UU ASN, UU BUMN, UU Kejaksaan, hingga UU Pemerintahan Daerah. Seluruhnya diharapkan memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Partai X: Hukum Jangan Jadi Pilihan, Tapi Kewajiban Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pembacaan 17 putusan MK hari ini menjadi ujian moral negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi ketika menyangkut kepentingan kekuasaan dan rakyat.
“Hukum itu bukan alat kekuasaan. Ia adalah janji negara kepada rakyat untuk melindungi keadilan,” ujar Rinto.
Ia mengingatkan, tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.
Menurut Rinto, ketimpangan dalam penegakan hukum telah lama menjadi sumber krisis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka negara sedang mengkhianati amanat konstitusi,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Keadilan Harus Bisa Dirasakan, Bukan Hanya Dibacakan
Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum adalah pilar utama keadilan sosial sebagaimana tertulis dalam prinsip perjuangannya. Hukum sejati tidak berhenti di meja sidang, tetapi hidup dalam kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
Bagi Partai X, keadilan bukan sekadar putusan hukum, melainkan keseimbangan antara kebenaran dan kemanusiaan.
“Jika hukum tak melindungi yang lemah, maka negara gagal menjalankan mandat Pancasila,” kata Rinto.
Partai X menilai, keputusan-keputusan MK harus memperkuat sistem demokrasi, bukan memperumitnya dengan tafsir yang berpihak. Rakyat, kata Rinto, butuh kepastian bahwa hukum bekerja sama untuk semua, bukan hanya untuk kelompok tertentu.
Solusi Partai X: Negara Hukum yang Melayani, Bukan Menghukum
Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keadilan, Partai X menawarkan langkah konkret memperkuat konsistensi hukum nasional:
- Reformasi pengawasan peradilan, membentuk lembaga independen yang memastikan putusan pengadilan bebas intervensi.
- Transparansi proses sidang MK, seluruh tahapan sidang wajib disiarkan terbuka dan mudah diakses publik secara digital.
- Sistem integritas nasional, membangun kolaborasi antar lembaga hukum, KPK, dan BPK untuk mencegah konflik kepentingan.
- Perlindungan hukum bagi rakyat, menyediakan bantuan hukum negara tanpa biaya bagi masyarakat miskin dan buruh.
- Evaluasi UU dan penegakan periodik, memastikan setiap UU yang diuji benar-benar relevan dengan keadilan sosial.
Menurut Partai X, hukum tidak boleh dimonopoli pejabat atau dijadikan tameng kekuasaan.
“Negara hukum harus hadir bukan untuk menghukum rakyat, tapi untuk melayani dan menegakkan keadilan bagi semua,” ujar Rinto.
Rinto menegaskan, konsistensi penegakan hukum adalah fondasi keberadaban bangsa. Tanpa itu, rakyat hanya menjadi penonton dari sandiwara keadilan yang palsu.
“Setiap keputusan hukum harus berpihak pada rakyat.
Keadilan sejati itu bukan wacana, tapi kerja nyata negara,” pungkasnya.