beritax.id – Surabaya, 13 Februari 2026 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Regulasi ini ditargetkan selesai paling lambat pada akhir 2026.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XII/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” dalam pasal tersebut tidak lagi berlaku secara hukum dan harus dimaknai sebagai “Mahkamah Agung.” Oleh karena itu, pengalihan kewenangan atas pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Tenggat Waktu Pengalihan dan Rancangan Perpres
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan pengalihan paling lambat pada 31 Desember 2026. Seluruh aspek kelembagaan dan administratif yang terkait dengan pengelolaan Pengadilan Pajak harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.
Rancangan Perpres ini telah dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Penyusunan Perpres ini menandai dimulainya proses formal penyusunan aturan teknis pengalihan, yang akan dilakukan dalam dua tahap utama: tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.

Tahapan Pengalihan: Persiapan dan Pelaksanaan
Tahap persiapan akan mencakup penataan struktur organisasi dan pengaturan mekanisme koordinasi antara lembaga-lembaga terkait. Sementara itu, tahap pelaksanaan akan fokus pada pengalihan kewenangan yang efektif, pemindahan sumber daya manusia, serta pengelolaan barang milik negara yang selama ini berada dalam pembinaan Kemenkeu. Pengaturan yang matang di setiap tahap ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses pengalihan tersebut.
Rekomendasi Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan 2025
Dalam Laporan Tahunan 2025, Mahkamah Agung mengusulkan agar Perpres ini mencakup pengaturan lebih rinci mengenai struktur organisasi, sumber daya manusia, serta pengelolaan barang milik negara yang sebelumnya dikelola oleh Kemenkeu. MA berpendapat bahwa pengalihan ini akan memperkuat independensi lembaga peradilan pajak, mengurangi potensi intervensi eksternal, dan meningkatkan kualitas administrasi peradilan yang lebih objektif.
Pendapat Praktisi Hukum dan Pajak
Eko Wahyu Pramono, S.Ak, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak dan anggota IWPI, serta mahasiswa S2 Ilmu Hukum, menyampaikan pendapatnya terkait langkah pengalihan ini:
“Langkah pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung adalah sebuah keputusan yang penting. Secara teori, hal ini akan memperkuat posisi Pengadilan Pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman dan menegaskan independensinya dari pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu objektivitas peradilan. Pengalihan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa pajak.
Namun, saya juga mengingatkan bahwa implementasi pengalihan ini membutuhkan perencanaan yang matang, tidak hanya dari segi administratif, tetapi juga dari sisi sumber daya manusia. Personel yang terlibat dalam peradilan pajak harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan sistem peradilan yang independen dan efektif. Proses pengalihan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat berjalan lancar sesuai dengan amanat konstitusi dan membawa perbaikan yang diharapkan.”
Tanggung Jawab Kemenkeu dan Koordinasi Lintas Kementerian
Sebagai pemrakarsa, Kemenkeu memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan rancangan Perpres ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses penyusunannya akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi yang tertib, serta agar seluruh regulasi dan aturan terkait pengalihan ini sesuai dengan amanat konstitusi.
Kesimpulan: Reformasi Kelembagaan yang Strategis
Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang sangat strategis. Selain mempertegas posisi Pengadilan Pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa pajak, serta memperkuat tata kelola perpajakan nasional.
Namun, keberhasilan pengalihan ini sangat bergantung pada perencanaan dan pelaksanaan yang matang. Keberhasilan tahap persiapan dan pelaksanaan yang terkoordinasi dengan baik akan menentukan seberapa efektif pengalihan ini dalam mewujudkan sistem peradilan pajak yang lebih independen dan efisien. Semua pihak yang terlibat harus mempersiapkan diri untuk menyongsong perubahan ini dengan serius dan penuh tanggung jawab.



