By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 14 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Menyongsong Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung: Tantangan dan Peluang
Seputar Pajak

Menyongsong Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung: Tantangan dan Peluang

Diajeng Maharani
Last updated: February 13, 2026 1:51 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Surabaya, 13 Februari 2026 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Regulasi ini ditargetkan selesai paling lambat pada akhir 2026.

Contents
Latar Belakang Putusan Mahkamah KonstitusiTenggat Waktu Pengalihan dan Rancangan PerpresTahapan Pengalihan: Persiapan dan PelaksanaanRekomendasi Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan 2025Pendapat Praktisi Hukum dan PajakTanggung Jawab Kemenkeu dan Koordinasi Lintas Kementerian

Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XII/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” dalam pasal tersebut tidak lagi berlaku secara hukum dan harus dimaknai sebagai “Mahkamah Agung.” Oleh karena itu, pengalihan kewenangan atas pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

Tenggat Waktu Pengalihan dan Rancangan Perpres

Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan pengalihan paling lambat pada 31 Desember 2026. Seluruh aspek kelembagaan dan administratif yang terkait dengan pengelolaan Pengadilan Pajak harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.

Rancangan Perpres ini telah dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Penyusunan Perpres ini menandai dimulainya proses formal penyusunan aturan teknis pengalihan, yang akan dilakukan dalam dua tahap utama: tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.

Tahapan Pengalihan: Persiapan dan Pelaksanaan

Tahap persiapan akan mencakup penataan struktur organisasi dan pengaturan mekanisme koordinasi antara lembaga-lembaga terkait. Sementara itu, tahap pelaksanaan akan fokus pada pengalihan kewenangan yang efektif, pemindahan sumber daya manusia, serta pengelolaan barang milik negara yang selama ini berada dalam pembinaan Kemenkeu. Pengaturan yang matang di setiap tahap ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses pengalihan tersebut.

Rekomendasi Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan 2025

Dalam Laporan Tahunan 2025, Mahkamah Agung mengusulkan agar Perpres ini mencakup pengaturan lebih rinci mengenai struktur organisasi, sumber daya manusia, serta pengelolaan barang milik negara yang sebelumnya dikelola oleh Kemenkeu. MA berpendapat bahwa pengalihan ini akan memperkuat independensi lembaga peradilan pajak, mengurangi potensi intervensi eksternal, dan meningkatkan kualitas administrasi peradilan yang lebih objektif.

You Might Also Like

4 Pilar Negara : Cak Nun Mengoreksi Versi MPR
Viral Tanpa Solusi: Jejak Konten Kreator Bayaran
RUU Polri Akhirnya Dibuka! Partai X: Dengarkan Juga Suara Rakyatnya!
Kekuasaan Indonesia Makin Menggurita, Partai X Beri Solusi!

Pendapat Praktisi Hukum dan Pajak

Eko Wahyu Pramono, S.Ak, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak dan anggota IWPI, serta mahasiswa S2 Ilmu Hukum, menyampaikan pendapatnya terkait langkah pengalihan ini:

“Langkah pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung adalah sebuah keputusan yang penting. Secara teori, hal ini akan memperkuat posisi Pengadilan Pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman dan menegaskan independensinya dari pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu objektivitas peradilan. Pengalihan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa pajak.

Namun, saya juga mengingatkan bahwa implementasi pengalihan ini membutuhkan perencanaan yang matang, tidak hanya dari segi administratif, tetapi juga dari sisi sumber daya manusia. Personel yang terlibat dalam peradilan pajak harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan sistem peradilan yang independen dan efektif. Proses pengalihan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat berjalan lancar sesuai dengan amanat konstitusi dan membawa perbaikan yang diharapkan.”

Tanggung Jawab Kemenkeu dan Koordinasi Lintas Kementerian

Sebagai pemrakarsa, Kemenkeu memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan rancangan Perpres ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses penyusunannya akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi yang tertib, serta agar seluruh regulasi dan aturan terkait pengalihan ini sesuai dengan amanat konstitusi.

Kesimpulan: Reformasi Kelembagaan yang Strategis

Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang sangat strategis. Selain mempertegas posisi Pengadilan Pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa pajak, serta memperkuat tata kelola perpajakan nasional.

Namun, keberhasilan pengalihan ini sangat bergantung pada perencanaan dan pelaksanaan yang matang. Keberhasilan tahap persiapan dan pelaksanaan yang terkoordinasi dengan baik akan menentukan seberapa efektif pengalihan ini dalam mewujudkan sistem peradilan pajak yang lebih independen dan efisien. Semua pihak yang terlibat harus mempersiapkan diri untuk menyongsong perubahan ini dengan serius dan penuh tanggung jawab.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Demokrasi Tanpa Fondasi Membawa Indonesia ke Ambang Kekacauan Sosial
Next Article Purbaya Ungkap Keributan BPJS Kesehatan PBI, Reformasi Sistem Diperlukan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Bangsa yang Mandiri Tidak Menunggu Diselamatkan Asing

November 10, 2025
Pendidikan

Sekolah Tidak Boleh Menjadi Korban Kebijakan Pemerintah yang Tidak Efektif

December 4, 2025
Pemerintah

Mabes TNI Ingatkan: Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun atau Mundur!

March 27, 2025
Pemerintah

Ketika Media Tak Bebas, Krisis Kebebasan Pers Terjadi

January 14, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.