beritax.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan negara tidak mungkin menghalangi kebebasan berpendapat di ruang publik. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan teror dan ancaman terhadap aktivis serta guru besar.
Pigai menyatakan kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini sangat terbuka dan bahkan mengalami surplus demokrasi. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang luas menyampaikan pikiran tanpa pembatasan berlebihan dari negara.
Negara dan Jaminan Kebebasan Berpendapat
Pigai menilai kondisi demokrasi Indonesia memungkinkan ekspresi publik berlangsung relatif bebas. Ia menyebut tidak ada alasan institusi negara membatasi hak berpendapat warga negara.
Dalam situasi surplus demokrasi, negara justru berkewajiban memastikan keamanan penyampai pendapat. Ancaman terhadap aktivis dan akademisi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia.
Pigai menekankan aparat penegak hukum harus hadir melindungi warga yang menyuarakan kritik. Negara tidak boleh abai terhadap rasa aman masyarakat dalam mengekspresikan pendapatnya.
Pandangan Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pernyataan Menteri HAM perlu dikawal secara nyata. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak cukup dijamin melalui pernyataan normatif semata.
Rinto mengingatkan tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan kebebasan berpendapat merupakan inti dari kewajiban negara melindungi rakyat.
Ia menegaskan negara harus hadir aktif ketika warga menghadapi intimidasi dan teror.
Pembiaran ancaman sama artinya dengan pengingkaran terhadap konstitusi dan demokrasi.
Prinsip Partai X dalam Demokrasi
Berdasarkan prinsip Partai X, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Negara hanyalah alat untuk memastikan hak rakyat terlindungi secara adil.
Kebebasan berpendapat dipandang sebagai fondasi demokrasi yang sehat dan berkeadaban. Tanpa kebebasan berpendapat, pembangunan kehilangan arah dan legitimasi.
Partai X menolak segala bentuk pembungkaman, baik melalui kekerasan maupun tekanan psikologis. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan kekuasaan.
Partai X menilai teror terhadap aktivis dan guru besar mencerminkan lemahnya perlindungan negara. Ancaman semacam ini berpotensi menciptakan ketakutan kolektif di ruang publik.
Jika dibiarkan, demokrasi akan mengalami kemunduran secara perlahan namun pasti.
Negara harus menjamin ruang aman bagi kritik, kajian ilmiah, dan pendapat berbeda.
Rinto menegaskan aparat wajib mengusut kasus ancaman secara transparan dan akuntabel.
Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif atau tebang pilih.
Solusi Partai X untuk Perlindungan Hak Rakyat
Partai X mendorong pembentukan mekanisme cepat perlindungan bagi penyampai pendapat. Setiap laporan teror harus ditangani dengan batas waktu dan pengawasan publik.
Negara perlu menyediakan kanal pengaduan khusus bagi aktivis dan akademisi. Pendampingan hukum harus dijamin tanpa memandang latar belakang korban.
Partai X juga mendorong evaluasi kinerja aparat dalam menangani kasus kebebasan sipil. Hasil evaluasi harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pernyataan Menteri HAM menjadi pengingat pentingnya perlindungan kebebasan berpendapat. Namun komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata negara.
Demokrasi tidak cukup dirayakan, tetapi harus dijaga dengan keberanian melindungi rakyat. Negara wajib hadir sebagai pelindung, pelayan, dan pengatur demi hak konstitusional warga.



