beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice dalam KUHAP baru tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat konferensi pers pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di Jakarta.
Ia menyebut mekanisme restorative justice menjadi salah satu materi yang paling banyak menuai kritik publik. Meski demikian, pemerintah menilai pendekatan ini penting agar tidak semua perkara pidana berakhir di pengadilan.
Batasan Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Supratman menekankan restorative justice memiliki batas tegas yang tidak boleh dilanggar aparat penegak hukum. KUHAP baru secara eksplisit melarang penerapan restorative justice pada tindak pidana berat dan luar biasa.
Restorative justice tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat. Kekerasan seksual juga dikecualikan dari mekanisme penyelesaian perkara berbasis pemulihan tersebut.
Menurut Supratman, setiap penghentian perkara melalui restorative justice wajib mendapat penetapan pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Syarat Restorative Justice pada Tahap Penyelidikan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice pada tahap penyelidikan. Eddy menegaskan setiap proses restorative justice harus dilaporkan kepada penyidik untuk didaftarkan secara resmi.
Ia menyebut terdapat tiga syarat utama penerapan restorative justice dalam KUHAP baru.
- Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Kedua, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun penjara.
- Ketiga, restorative justice harus mendapat persetujuan penuh dari korban.
Ketentuan ini menegaskan perlindungan korban tetap menjadi prinsip utama penegakan hukum pidana.
Pandangan Partai X: Negara Tidak Boleh Abai pada Keadilan
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai pembatasan restorative justice perlu diawasi secara ketat. Ia mengingatkan tugas negara meliputi melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Menurut Rinto, hukum tidak boleh menjadi alat kompromi bagi pelaku kejahatan serius.
Negara wajib memastikan keadilan substantif dirasakan korban, bukan sekadar prosedural.
Partai X menilai restorative justice hanya relevan bagi perkara ringan dengan dampak sosial terbatas. Penerapannya harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Partai X berpandangan hukum harus menjunjung keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanusiaan bermartabat.
Penegakan hukum wajib bebas intervensi pemerintah dan kepentingan ekonomi.
Hukum harus menjadi instrumen perlindungan rakyat, bukan alat kekuasaan segelintir penguasa.
Setiap kebijakan hukum harus menjamin hak korban dan mencegah impunitas pelaku.
Solusi Partai X untuk Restorative Justice Berkeadilan
Partai X mendorong pengawasan yudisial diperkuat dalam setiap penerapan restorative justice. Pengadilan harus menjadi filter utama untuk mencegah penyalahgunaan diskresi aparat.
Partai X juga mendorong pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pelaksanaan KUHAP baru. Transparansi proses hukum dinilai penting menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain itu, Partai X menekankan peningkatan kapasitas aparat agar memahami batas etika restorative justice. Dengan demikian, hukum dapat ditegakkan secara adil, tepat, dan benar-benar melindungi rakyat.



