By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 11 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Menkum: Restorative Justice KUHAP Dibatasi, Hukum Harus Berkeadilan dan Tepat
Pemerintah

Menkum: Restorative Justice KUHAP Dibatasi, Hukum Harus Berkeadilan dan Tepat

Diajeng Maharani
Last updated: January 8, 2026 12:21 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice dalam KUHAP baru tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat konferensi pers pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di Jakarta.

Ia menyebut mekanisme restorative justice menjadi salah satu materi yang paling banyak menuai kritik publik. Meski demikian, pemerintah menilai pendekatan ini penting agar tidak semua perkara pidana berakhir di pengadilan.

Batasan Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Supratman menekankan restorative justice memiliki batas tegas yang tidak boleh dilanggar aparat penegak hukum. KUHAP baru secara eksplisit melarang penerapan restorative justice pada tindak pidana berat dan luar biasa.

Restorative justice tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat. Kekerasan seksual juga dikecualikan dari mekanisme penyelesaian perkara berbasis pemulihan tersebut.

Menurut Supratman, setiap penghentian perkara melalui restorative justice wajib mendapat penetapan pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Syarat Restorative Justice pada Tahap Penyelidikan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice pada tahap penyelidikan. Eddy menegaskan setiap proses restorative justice harus dilaporkan kepada penyidik untuk didaftarkan secara resmi.

You Might Also Like

Rahayu Saraswati Mundur, Partai X: Rakyat Butuh Wakil yang Adil!
Belum Sehari Jadi Menkeu Sudah Blunder: Purbaya Meremehkan Tuntutan Rakyat?
Trump Singgung Prabowo dalam Tarif Baru, Partai X: Jangan Sampai Kita Dapat ‘Deal’ tapi Kehilangan Kedaulatan!
Sri Mulyani Sebut Danantara Strategis, Partai X: Investasinya Naik, Tapi Kesenjangan Tak Pernah Turun!

Ia menyebut terdapat tiga syarat utama penerapan restorative justice dalam KUHAP baru.

  • Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Kedua, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun penjara.
  • Ketiga, restorative justice harus mendapat persetujuan penuh dari korban.

Ketentuan ini menegaskan perlindungan korban tetap menjadi prinsip utama penegakan hukum pidana.

Pandangan Partai X: Negara Tidak Boleh Abai pada Keadilan

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai pembatasan restorative justice perlu diawasi secara ketat. Ia mengingatkan tugas negara meliputi melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Menurut Rinto, hukum tidak boleh menjadi alat kompromi bagi pelaku kejahatan serius.
Negara wajib memastikan keadilan substantif dirasakan korban, bukan sekadar prosedural.

Partai X menilai restorative justice hanya relevan bagi perkara ringan dengan dampak sosial terbatas. Penerapannya harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum

Partai X berpandangan hukum harus menjunjung keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanusiaan bermartabat.
Penegakan hukum wajib bebas intervensi pemerintah dan kepentingan ekonomi.

Hukum harus menjadi instrumen perlindungan rakyat, bukan alat kekuasaan segelintir penguasa.
Setiap kebijakan hukum harus menjamin hak korban dan mencegah impunitas pelaku.

Solusi Partai X untuk Restorative Justice Berkeadilan

Partai X mendorong pengawasan yudisial diperkuat dalam setiap penerapan restorative justice. Pengadilan harus menjadi filter utama untuk mencegah penyalahgunaan diskresi aparat.

Partai X juga mendorong pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pelaksanaan KUHAP baru. Transparansi proses hukum dinilai penting menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Selain itu, Partai X menekankan peningkatan kapasitas aparat agar memahami batas etika restorative justice. Dengan demikian, hukum dapat ditegakkan secara adil, tepat, dan benar-benar melindungi rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Statistik Pertumbuhan Ekonomi Membaik, Kehidupan Tak Bergerak
Next Article Pemerintah Bayaran: Antara Jabatan, Upah, dan Kesadaran Moral

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Istana Jawab Isu Prabowo Surpres Kapolri, Partai X: Rakyat Terus Dilupakan!
Pemerintah

Istana Jawab Isu Prabowo Surpres Kapolri, Partai X: Rakyat Terus Dilupakan!

September 15, 2025
Pemerintah

Hak Pilih Rakyat Dianggap Beban, Padahal Beban Ada pada Penguasa

December 23, 2025
Kriminal

Kejahatan Seksual di Pesantren, Partai X: Media Jangan Dituntut, Penegakan Hukum!

October 16, 2025
Ia diberhentikan tidak hormat karena kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan,
Kriminal

Kasus Brimob Lindas Ojol, Partai X: Banding Polisi, Keadilan Rakyat Diabaikan!

September 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.