beritax.id – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bertemu Duta Besar Mesir Yasser Elshemy di Jakarta membahas penguatan kerja sama hukum. Salah satu yang disorot adalah ajakan agar Mesir bergabung dalam Konvensi Apostille demi kemudahan pengesahan dokumen publik lintas negara.
Apostille merupakan instrumen hukum internasional yang menyederhanakan legalisasi dokumen antarnegara. Menurut Supratman, keberadaan layanan ini penting mengingat banyak warga Indonesia yang studi di Mesir, dan sebaliknya.
Selain itu, Menkum RI juga meminta dukungan Mesir atas keinginan Indonesia menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH). Indonesia saat ini terhubung dalam Konvensi Apostille meski belum menjadi anggota penuh HCCH.
Partai X: Akses Luar Dipermudah, Masalah Hukum Warga Malah Dipersulit
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menanggapi diplomasi hukum ini secara kritis. “Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” katanya.
Menurut Prayogi, upaya mempercepat pengakuan dokumen luar negeri harus diimbangi dengan perbaikan akses hukum rakyat di dalam negeri. Masih banyak warga kecil yang kesulitan urus surat tanah, akta lahir, dan sertifikat usaha. “Kalau diplomasi hukum lancar ke luar negeri, tapi rakyat tetap tersendat urusan notaris dan pengadilan, itu ironi,” tegasnya.
Partai X menegaskan, hukum yang sehat adalah hukum yang berpihak pada keadilan sosial. Terobosan seperti Apostille memang penting, namun akan kehilangan makna jika layanan dasar hukum di desa-desa masih ruwet dan birokratis.
Masalah mendasar di Indonesia bukan hanya legalisasi antarnegara, tapi ketidakadilan dalam akses dan kecepatan layanan hukum publik di dalam negeri. Selama rakyat miskin masih kebingungan urus dokumen waris atau akta cerai, keanggotaan HCCH tak akan mengangkat martabat hukum nasional.
Solusi Partai X: Hukum yang Adil Dimulai dari Sekolah Negarawan dan Digitalisasi Partisipatif
Partai X mendorong reformasi hukum dimulai dari pembentukan Sekolah Negarawan sebagai standar pendidikan etika bagi calon pejabat hukum dan notaris. Sekolah ini mendidik integritas, empati publik, dan tanggung jawab terhadap pelayanan hukum rakyat.
Selain itu, Partai X mendorong digitalisasi pelayanan hukum berbasis komunitas, dengan prioritas pada daerah tertinggal. Layanan notaris keliling, pusat informasi hukum desa, dan klinik hukum digital harus dihadirkan di seluruh Indonesia.
Partai X juga mengusulkan sinergi antara Kemenkumham, LSM, dan universitas hukum dalam membangun sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat terhadap penyalahgunaan kewenangan hukum.
Partai X menghargai langkah diplomasi hukum internasional yang dilakukan pemerintah. Namun, keberpihakan sejati diukur dari kemampuan hukum melayani rakyat, bukan sekadar memfasilitasi kepentingan luar negeri.
Rakyat tidak butuh nama Indonesia tercantum di konferensi internasional jika mereka tetap dihadapkan pada pelayanan hukum yang lamban dan diskriminatif. Maka, selagi paspor rakyat disiapkan untuk dunia, pastikan pula keadilan mereka hadir di rumah sendiri.