By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 11 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Menjaga Marwah Peradilan: Urgensi Integritas dan Kepastian Hukum dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Khusus Pajak
Seputar Pajak

Menjaga Marwah Peradilan: Urgensi Integritas dan Kepastian Hukum dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Rey & Co
Last updated: August 21, 2025 3:22 pm
By Rey & Co
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut prinsip due process of law, proses rekrutmen Calon Hakim Agung (CHA) harus menjadi cerminan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai etik dan profesionalisme yang fundamental dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, laporan masyarakat terhadap pencalonan Dr. Agus Suharsono sebagai CHA Khusus Pajak telah menimbulkan kekhawatiran serius. Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui bahwa yang bersangkutan baru menjabat sebagai Hakim Pengadilan Pajak sejak tahun 2023. Hal ini bertentangan dengan pernyataan dalam berkas pencalonan yang menyebutkan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang perpajakan. Dengan maksud untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 huruf a angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung yang mewajibkan pengalaman paling sedikit 20 tahun sebagai hakim.

Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas, serta berpotensi menyelundupkan hukum secara tidak langsung. Penyesuaian jalur pencalonan dari hakim karier ke non-karier, dengan maksud untuk menghindari batasan pengalaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Tidak hanya mengelabui publik, tetapi juga melecehkan prinsip kejujuran dan kelayakan dalam seleksi jabatan tinggi yudisial. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap etika hakim. Sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta mengancam kredibilitas lembaga Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, harus mengambil langkah-langkah sistemik dan preventif. Pertama, KY perlu memperkuat mekanisme verifikasi lintas instansi. Khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung, guna memastikan bahwa seluruh informasi. Hal ini mengenai latar belakang jabatan calon dapat diakses secara akurat dan transparan. Data kepegawaian, riwayat jabatan, dan rekam jejak profesional calon harus diverifikasi secara menyeluruh melalui kanal resmi pemerintah. Bukan hanya berdasarkan dokumen pernyataan pribadi.

Fungsi Pengawasan yang Transparansi

Selanjutnya, Komisi Yudisial perlu meningkatkan fungsi pengawasan berbasis transparansi dan keterlibatan publik. Setiap tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara terbuka, seyogianya disiarkan atau dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat memberikan masukan berdasarkan informasi yang objektif dan terverifikasi. Dengan keterlibatan publik yang luas, maka potensi penyimpangan dalam proses seleksi dapat diminimalisir secara sistemik.

Lebih jauh, KY juga sebaiknya melakukan evaluasi terhadap keberadaan jalur karier dan non-karier dalam proses seleksi CHA Khusus Pajak. Adanya fleksibilitas dalam interpretasi status jabatan justru membuka celah manipulasi. Khususnya bagi calon yang ingin menghindari ketentuan waktu atau jenjang jabatan. Reformasi peraturan internal dan evaluasi teknis terhadap pengaturan jalur pencalonan menjadi krusial agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan celah hukum.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas seleksi, KY juga perlu menyusun prosedur sanksi yang lebih tegas. Terhadap calon yang terbukti memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan. Sanksi tersebut harus meliputi diskualifikasi langsung dari proses seleksi, pelaporan kepada aparat penegak hukum, hingga rekomendasi peninjauan kembali terhadap jabatan yudisial yang sedang diemban calon yang bersangkutan.

You Might Also Like

Pinjam Pakai vs Sewa Menyewa: Mana yang Tepat untuk Kantor dan Gudang Perusahaan Anda? 
Cak Nun: Negara Ini Harus “Turun Mesin”! Saatnya Revolusi Damai Perbaiki Sistem Ketatanegaraan dari Akar
UU Pemilu Dikodifikasi, Partai X: Kalau Kodifikasi Hanya Menyamar, Demokrasi Bisa Terkubur di Rencana Strategis!
Kesepakatan Gula Rp1,5 Triliun, Partai X: Harga Manis di Atas Kertas!

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan proses seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak benar-benar dilandasi prinsip keadilan, kejujuran, dan keabsahan hukum. Rekrutmen hakim bukan semata-mata penempatan jabatan, tetapi merupakan penentu arah peradilan di masa depan. Oleh karenanya, Komisi Yudisial harus memastikan bahwa setiap individu yang terpilih adalah mereka yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas yang tak terbantahkan dan komitmen kuat terhadap keadilan. Karena hanya dengan hakim yang bersih dan jujur, hukum dapat benar-benar menjadi panglima, bukan alat kepentingan.

Oleh: Fhilipo

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Surat Tugas Dirjen Pajak Disahkan Hakim, CV. Citralindo Mandiri Melawan! SEMA 7/2012 & KEP-305/2024 Diabaikan?
Next Article Rekrutmen CHA Khusus Pajak Dipertanyakan: Publik Desak Komisi Yudisial Tegakkan Integritas dan Kepastian Hukum

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pemerintah

Banggar MPR Soroti Kebangsaan, Partai X: Digitalisasi Tanpa Keadilan Itu Kosong!

October 9, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

DPR Dinonaktifkan Tetap Gajian, Partai X: Rakyat Jadi Penonton Setia

September 2, 2025
Bukan ganti orang. Bukan ganti jargon. Tapi perubahan struktural mengenai revolusi luar biasa dalam ketatanegaraan.
Pemerintah

Konstitusi Langit vs Panggung Kekuasaan: Tiga Wajah Tokoh terhadap Gagasan Revolusi Luar Biasa Cak Nun

July 20, 2025
Pemerintah

13 Jam Diperiksa Soal Chromebook, Partai X: Bungkam Bukan Hak, Tapi Tanda Ada yang Disembunyikan!

June 11, 2025
Ekonomi

Kemiskinan Katanya Turun, Partai X: Tapi Rakyat Masih Tercekik, Bongkar Statistik yang Menipu!

July 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.