beritax.id – Penanganan korupsi di sektor perpajakan memasuki fase baru yang menentukan arah pemberantasan kejahatan fiskal nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung kini sama-sama masuk ke jantung Direktorat Jenderal Pajak. Publik menanti jawaban penting tentang siapa yang lebih cepat menyentuh aktor utama korupsi sistemik.
Dua lembaga penegak hukum utama negara menggunakan strategi berbeda untuk menembus kompleksitas korupsi pajak. Perbedaan pendekatan ini menempatkan DJP sebagai medan uji keseriusan negara membersihkan sistem perpajakan.
Strategi KPK: Penindakan Langsung di Lapangan
KPK memilih jalur penindakan langsung melalui Operasi Tangkap Tangan di lingkungan DJP. OTT terbaru di Kanwil DJP Jakarta Utara menyeret pejabat pajak, wajib pajak, dan konsultan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai serta valuta asing.
Langkah ini menegaskan fokus KPK pada pelaku lapangan yang tertangkap saat transaksi berlangsung. OTT efektif membuktikan tindak pidana dan membuka peluang pengembangan perkara lebih luas. Namun publik mempertanyakan apakah penindakan berhenti pada pelaku teknis semata.
Pendekatan Kejagung: Menelusuri Struktur dan Kebijakan
Kejaksaan Agung menempuh jalur penyelidikan struktural melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejagung memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo. Pemeriksaan terkait dugaan manipulasi kewajiban pajak periode 2016 hingga 2020.
Langkah ini menandai upaya menelusuri kebijakan dan pengawasan yang memungkinkan praktik berlangsung lama. Fokus Kejagung bukan hanya penerima manfaat, tetapi pihak yang mengetahui atau membiarkan. Pendekatan ini menyasar akar struktural korupsi perpajakan.
Perbedaan strategi KPK dan Kejagung menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran publik. OTT tanpa pembenahan sistem berisiko melahirkan pelaku pengganti. Sebaliknya, penyelidikan struktural tanpa bukti transaksi berisiko berlarut.
Keduanya kini berada di medan yang sama dengan jalur masuk berbeda. Pertaruhannya bukan statistik penindakan, melainkan keberanian menyentuh aktor pengendali.
Korupsi Pajak sebagai Masalah Sistemik
Sejumlah pengamat menilai korupsi pajak telah berkembang menjadi masalah sistemik.
Diskresi luas, regulasi berlapis, dan lemahnya pengawasan menciptakan ruang negosiasi ilegal. Kondisi ini membuat praktik menyimpang berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh. Keberhasilan penegakan hukum diukur dari pemutusan pola lama. Menjerat aktor utama harus dibarengi perbaikan sistem yang rusak.
Masuknya KPK dan Kejagung ke jantung perpajakan menjadi ujian serius komitmen antikorupsi negara. Publik tidak menunggu kompetisi simbolik antar lembaga. Yang ditunggu adalah hasil nyata dan keberanian menyentuh pusat kekuasaan.
Jika penindakan dan penyelidikan struktural bertemu, hutan DJP benar-benar terbuka.
Pertanyaan KPK versus Kejagung bukan soal unggul, melainkan keseriusan negara. Jawabannya menentukan masa depan kepercayaan publik terhadap pajak sebagai tulang punggung negara.



