beritax.id — Fenomena media bayaran Indonesia kian menguat seiring meningkatnya ketergantungan industri pers pada anggaran publikasi pemerintah pusat dan daerah. Dalam situasi tekanan ekonomi media dan disrupsi digital, relasi keuangan antara pemerintah dan perusahaan pers tidak lagi sebatas kerja sama informasi publik, tetapi berubah menjadi hubungan transaksional yang menggerus independensi redaksi. Kondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan pilar demokrasi.
Ketergantungan Finansial yang Menggerus Fungsi Pengawasan
Berbagai riset menunjukkan bahwa belanja iklan dan publikasi pemerintah telah menjadi sumber pendapatan utama banyak media, terutama di daerah. Ketergantungan ini menciptakan konflik kepentingan serius: media yang seharusnya mengawasi kekuasaan justru dibiayai oleh pihak yang diawasi.
Dalam praktiknya, kerja sama tersebut kerap disertai ekspektasi pemberitaan positif, pembatasan kritik, bahkan klausul kontrak yang mewajibkan media “menjaga citra pemerintah”. Pola ini mendorong sensor mandiri di ruang redaksi dan meminggirkan jurnalisme investigatif yang kritis. Situasi tersebut digambarkan secara rinci dalam riset mengenai erosi pilar keempat demokrasi dan maraknya praktik “media bayaran” dalam lanskap pemerintahan Indonesia pasca-2024
Media Abal-abal dan Distorsi Informasi Publik
Selain media arus utama, muncul pula ratusan media daring tidak terverifikasi yang didirikan semata untuk menyerap anggaran publikasi pemerintah daerah. Media semacam ini sering kali hanya menyalin siaran pers resmi tanpa verifikasi lapangan, sehingga ruang publik dibanjiri berita seremonial dan pencitraan, bukan informasi faktual yang berimbang.
Akibatnya, masyarakat kesulitan membedakan antara jurnalisme dan propaganda. Fungsi pers sebagai penyedia informasi objektif dan alat kontrol sosial melemah. Diigantikan oleh arus konten yang lebih menguntungkan penguasa daripada publik.
Dampak terhadap Demokrasi dan Kepercayaan Publik
Merosotnya independensi pers berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Ketika kritik dibungkam secara halus melalui kontrak dan ketergantungan finansial, kebijakan publik luput dari pengawasan yang memadai. Dalam jangka panjang, kondisi ini memperbesar jarak antara negara dan warga. Serta mendorong masyarakat mencari informasi alternatif di media sosial yang tidak selalu akurat.
Fenomena ini juga memicu lahirnya istilah “no viral, no justice”, yakni keyakinan bahwa masalah publik baru ditangani negara setelah menjadi viral, bukan melalui mekanisme institusional yang normal.
Tanggapan Partai X: Negara Tidak Boleh Membeli Keheningan Pers
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai praktik media bayaran sebagai sinyal lemahnya etika kekuasaan dalam mengelola demokrasi.
“Negara itu punya tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketika anggaran publik digunakan untuk membeli keheningan pers, maka negara telah gagal menjalankan ketiganya sekaligus,” tegas Prayogi.
Menurutnya, pers yang independen justru membantu negara memperbaiki diri melalui kritik dan pengawasan. Bukan menjadi musuh yang harus dijinakkan dengan kontrak dan anggaran.
“Pemerintah yang kuat tidak takut pada media kritis. Yang takut biasanya pemerintah yang sadar kebijakannya bermasalah,” tambahnya.
Solusi: Memulihkan Independensi Pers
Untuk keluar dari krisis ini, sejumlah langkah struktural dinilai mendesak:
- Reformasi belanja publikasi pemerintah
Anggaran iklan dan kerja sama media harus dikelola transparan melalui mekanisme independen, berbasis verifikasi Dewan Pers dan jangkauan publik, bukan kedekatan. - Larangan klausul pembatasan kritik
Kontrak kerja sama media–pemerintah harus secara tegas melindungi kebebasan redaksi dan melarang intervensi terhadap isi pemberitaan. - Penertiban media abal-abal
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menindak praktik media fiktif yang menyedot APBD tanpa fungsi jurnalistik nyata. - Penguatan media publik dan nirlaba
Dukungan terhadap media komunitas, media publik independen, dan jurnalisme solusi perlu diperluas agar ekosistem informasi tidak didominasi kepentingan modal dan kekuasaan.
Prayogi menutup dengan peringatan bahwa tanpa pembenahan serius, demokrasi Indonesia hanya akan menjadi formalitas. “Jika pers dibayar untuk diam, maka rakyat kehilangan mata dan telinganya. Dan negara, cepat atau lambat, akan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.



