Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Istilah “maling berkedok gizi” yang disampaikan oleh Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), bukan sekadar sebuah provokasi retoris. Istilah ini merujuk pada kritik tajam terhadap potensi penyalahgunaan anggaran dalam program pemenuhan gizi nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kritik ini datang dengan kekhawatiran bahwa program sosial yang bertujuan mulia ini bisa disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.
Potensi Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG
Program MBG yang memiliki anggaran triliunan rupiah dan distribusi massal berisiko menjadi “lahan basah” bagi praktik korupsi, apabila pengawasan terhadapnya lemah. Kritik ini mencuat karena adanya ketidakpastian mengenai bagaimana distribusi dana dan pelaksanaan program tersebut bisa terhindar dari praktik penyimpangan. Namun, kritik ini bukan hanya soal potensi korupsi dalam tataran teknis, tetapi juga mengenai desain kebijakan dan regulasi yang mendasarinya.
Peringatan Cak Nun dan Konsekuensi Regulasi yang Tidak Tepat
Peringatan dari Cak Nun tentang “penjajahan regulasi” memberikan perspektif lebih dalam terhadap situasi ini. Dalam pandangannya, penjajahan tidak lagi datang melalui perampasan fisik, melainkan melalui manipulasi aturan yang secara formal sah. Namun berpotensi merugikan rakyat. Desain regulasi yang lemah dapat membuka celah bagi penyimpangan meskipun secara formal kebijakan tersebut tampak sah dan progresif. Hal ini menjadi relevansi peringatan yang harus diwaspadai oleh semua pihak.
Memahami Tujuan Konstitusional Negara dalam Kesejahteraan Rakyat
Tujuan konstitusional negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa. Hal ini harus dijadikan acuan dalam setiap kebijakan. Frasa “memajukan kesejahteraan umum” bukan hanya soal memberikan bantuan konsumtif. Tetapi juga menciptakan kapasitas ekonomi dan sosial bagi rakyat agar bisa hidup lebih mandiri. Dalam hal ini, MBG harus dinilai bukan hanya sebagai bantuan langsung. Tetapi apakah ia dapat mendorong kemandirian ekonomi keluarga, atau malah menciptakan ketergantungan yang lebih besar.
Pentingnya Pengawasan dan Pembentukan Lembaga yang Tepat
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 telah membentuk Badan Gizi Nasional, yang berimplikasi pada pembentukan struktur kelembagaan baru. Namun, pembentukan lembaga baru dan anggaran besar tanpa proses deliberatif bersama DPR berpotensi melemahkan legitimasi politik dan pengawasan terhadap program ini. Keputusan pembentukan lembaga besar seperti ini. Adapun yang dilaksanakan tanpa diskursus publik yang memadai, dapat membuka ruang bagi praktik penyimpangan yang sistemik.
Tantangan dalam Implementasi Program MBG
Fakta di lapangan menunjukkan tantangan serius dalam implementasi program MBG. Hingga Februari 2026, tercatat sekitar 28.000 kasus keracunan makanan terkait program ini, dengan lebih dari 10 persen kasus berasal dari Jawa Barat. Evaluasi juga menunjukkan masalah pada aspek teknis seperti waktu pengolahan makanan yang terlalu dini. Distribusi yang tidak menjaga rantai dingin, serta penggunaan bahan makanan yang tidak sesuai standar kesehatan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan terhadap program ini belum berjalan dengan optimal. Sementara jumlah SPPG yang terbatas mempersulit proses pengawasan yang lebih efektif.
Solusi untuk Menghindari Penjajahan Regulasi
Untuk menghindari potensi penyimpangan lebih lanjut, beberapa langkah perlu diambil. Pertama, perlu adanya penguatan kapasitas pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, baik dari sisi regulasi maupun sumber daya manusia. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap unit SPPG memiliki tenaga ahli yang cukup dan terlatih. Serta memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pengolahan makanan. Kedua, pembentukan lembaga baru dan program besar seperti MBG harus melalui proses deliberatif yang melibatkan DPR dan masyarakat untuk memperkuat legitimasi politik dan akuntabilitas. Ketiga, desain kebijakan harus berfokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga, bukan sekadar bantuan konsumsi. Dengan demikian, kesejahteraan dapat tercapai dengan membangun kemandirian ekonomi masyarakat, bukan dengan menciptakan ketergantungan.
Kesimpulan: Menjaga Kedaulatan Rakyat dalam Setiap Kebijakan
Peringatan Cak Nun tentang “penjajahan regulasi” adalah alarm bagi kita semua untuk menjaga agar setiap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan tidak merugikan rakyat. Negara yang merdeka bukan hanya negara yang mampu membuat kebijakan besar, tetapi juga yang dapat memastikan bahwa setiap regulasi memperkuat kapasitas rakyat, bukan sekadar memperluas struktur birokrasi dan belanja anggaran. Jika regulasi dapat diubah untuk menjamin kebijakan besar tampak sah, sementara dampak sosial dan fiskalnya ditanggung oleh publik, maka inilah saatnya untuk merefleksikan dan memperbaiki arah kebijakan agar tidak melenceng dari tujuan konstitusional negara.



