beritax.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK tidak bisa disebut operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, peristiwa dugaan pemerasan terjadi sejak Desember 2024, namun baru dilakukan penangkapan pada Agustus 2025. Mahfud menyebut, secara hukum, OTT tidak mungkin dilakukan setelah berbulan-bulan.
Ia menegaskan, dalam OTT pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti ada di tempat kejadian. Kasus Noel justru disusun berdasarkan rekonstruksi, sehingga membuka ruang praperadilan. “Kalau dibilang OTT, itu omong kosong,” tegas Mahfud.
Selain dugaan gratifikasi Rp3 miliar, Mahfud juga menyinggung barang bukti lain berupa kendaraan mewah bernilai puluhan miliar. Hal ini menimbulkan dugaan pencucian uang yang lebih serius.
Kritik Partai X terhadap KPK
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut polemik ini menunjukkan KPK kehilangan marwah sebagai lembaga antirasuah. Menurutnya, tugas negara itu jelas, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Jika KPK salah kaprah menggunakan istilah OTT, publik akan kehilangan kepercayaan. Pemberantasan korupsi jangan jadi drama hukum,” ujarnya. Partai X menilai, KPK harus bekerja dengan profesional, transparan, dan tidak memelintir istilah hukum demi kepentingan tertentu.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan dan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang semena-mena. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, dan pejabat hanyalah pekerja negara yang harus tunduk pada hukum.
Kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap esensi Pancasila. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih, karena rakyat berhak atas negara yang bersih.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar lembaga antirasuah kembali kredibel. Pertama, reformasi hukum berbasis kepakaran, sehingga penegakan hukum tidak lagi bisa dibeli. Kedua, digitalisasi birokrasi untuk menutup celah manipulasi. Ketiga, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah agar institusi hukum tidak runtuh bersama rezim.
Selain itu, Partai X mendorong pendidikan politik sejak dini agar generasi muda memahami konstitusi dan melawan korupsi. Musyawarah kenegarawanan lintas pilar bangsa juga diperlukan untuk menyelamatkan arah pemberantasan korupsi dari intervensi kekuasaan.
Partai X menegaskan, KPK harus kembali ke khitahnya sebagai lembaga independen yang menjaga marwah hukum. Tanpa reformasi serius, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi alat kekuasaan.