beritax.id – Mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme konstituen yang lebih demokratis.
Mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis bersama empat rekannya menilai pasal terkait pemberhentian antarwaktu tidak adil. Mereka menyatakan gugatan diajukan sebagai upaya perbaikan sistem kekuasaan, bukan bentuk kebencian terhadap lembaga legislatif.
Teguran Partai X atas Mekanisme Pemberhentian
Partai X menilai gugatan mahasiswa mencerminkan keresahan rakyat terhadap lemahnya mekanisme pengawasan legislatif. Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan tiga tugas negara yang harus dipenuhi negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Partai X melihat usulan pemberhentian oleh konstituen adalah bagian penting demokrasi. Kedaulatan rakyat harus nyata dalam setiap proses, termasuk evaluasi wakil rakyat.
Partai X menilai UU MD3 terlalu memberi kuasa kepada partai. Pemberhentian anggota DPR yang hanya diusulkan partai membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Konstituen kehilangan hak mengawasi wakilnya setelah pemilu berakhir.
Partai X menilai sistem seperti ini melemahkan fungsi kontrol rakyat. Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu tetapi harus berjalan setiap saat.
Partai X menilai DPR harus lebih fokus pada ancaman nyata tersebut. Legislasi harus memastikan perlindungan sosial yang kuat dan responsif.
Partai X menekankan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat. Rakyat tetap pemilik kedaulatan negara dalam semua sektor. Negara harus dikelola dengan nilai efektif, efisien, bersih, dan transparan.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa kebijakan pemerintahan harus melindungi martabat warga. Legislasi harus mengutamakan rakyat sebagai pusat keputusan negara.
Solusi Partai X untuk Sistem Pemerintahan yang Adil
Partai X menawarkan solusi agar sistem lebih terbuka dan akuntabel. Mekanisme pemberhentian oleh konstituen perlu dimasukkan dalam revisi UU MD3. Platform digital harus disiapkan untuk menampung evaluasi rakyat secara terukur dan aman.
Partai X mendorong penguatan pendidikan moral melalui institusi resmi negara. Sistem pemerintahan harus bebas dari intervensi modal dan kelompok kepentingan. Reformasi struktural harus mengutamakan kebenaran, bukan tekanan pejabat.
Partai X menilai gugatan mahasiswa adalah koreksi konstruktif bagi demokrasi Indonesia. Negara harus menyerap aspirasi publik secara terbuka dan objektif. Perbaikan UU MD3 harus memastikan rakyat memegang kendali penuh atas wakilnya.
Partai X menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh bila rakyat benar-benar didengar. Negara wajib menjamin keadilan untuk memperkuat masa depan bangsa.



