By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 22 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Mahasiswa Gugat Threshold, Partai X: Demokrasi Tak Butuh Batasan Palsu!
Pemerintah

Mahasiswa Gugat Threshold, Partai X: Demokrasi Tak Butuh Batasan Palsu!

Diajeng Maharini
Last updated: June 5, 2025 12:14 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
Gugatan ini meminta agar Mahkamah menghapus threshold pilkada, seperti yang sudah diputuskan dalam gugatan presidential threshold sebelumnya
SHARE

beritax.id – Delapan mahasiswa hukum dari Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah. Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta Mahkamah untuk memaknai kembali aturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

Contents
Partai X: Demokrasi Tak Boleh Dibatasi Oligarki dan Hitung-hitungan KursiSolusi Partai X: Rombak Sistem dari Akar, Kembalikan ke RakyatSekolah Negarawan: Cetak Pemimpin dari Rakyat, Bukan dari Kalkulasi Koalisi

Gugatan ini meminta agar Mahkamah menghapus threshold pilkada, seperti yang sudah diputuskan dalam gugatan presidential threshold sebelumnya. Mereka menilai ambang batas justru memunculkan calon tunggal dan mengebiri hak demokrasi rakyat.

Dalam gugatannya, para mahasiswa menyebut penghapusan threshold akan memulihkan demokrasi langsung rakyat. Threshold dianggap membatasi kompetisi, mempersempit ruang kontestasi, dan memperkuat dominasi oligarki partai.

Sebagai argumen, mereka menyebut 37 calon tunggal muncul dalam Pilkada 2024. Padahal, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah menurunkan ambang batas menjadi 6,5 sampai 10 persen. Itu dinilai belum cukup menghilangkan ketimpangan peluang pencalonan.

Partai X: Demokrasi Tak Boleh Dibatasi Oligarki dan Hitung-hitungan Kursi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa tersebut. “Demokrasi itu tak butuh batasan palsu. Rakyat adalah raja, bukan figuran dalam panggung pemilu,” tegasnya.

Menurut prinsip Partai X, pemerintah adalah pelayan rakyat. Jika pelayan membatasi pilihan pemilik negara, maka pelayan itu telah menyalahgunakan kuasa. Negara harus membuka ruang selebar-lebarnya untuk kedaulatan rakyat.

Partai X menilai ambang batas bukan alat demokrasi, tapi alat pembatas akses rakyat pada kekuasaan. Sistem ini hanya menguntungkan pejabat yang sudah menguasai parlemen. Ini mempersempit partisipasi dan memperbesar oligarki.

You Might Also Like

Unik! Kegagalan CoreTax Tak Halangi Promosi: Suryo Utomo Kini Pimpin Badan TI Kemenkeu
Perubahan Tanpa Tujuan: Ketika Pemerintah Tidak Lagi Memiliki Fokus untuk Pembangunan
Kebutuhan Batu Bara 154 Juta Metrik Ton, Ingatkan Jangan Disalahgunakan
Republik Indonesia sebagai Negara Katering?

“Threshold itu bukan pagar demokrasi. Itu tembok penghalang rakyat,” ujar Rinto. Ia mengingatkan, tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat – bukan mengatur-atur rakyat agar tak bisa memilih.

Solusi Partai X: Rombak Sistem dari Akar, Kembalikan ke Rakyat

Partai X menyampaikan solusi konkret. Pertama, amandemen kelima UUD 1945 agar kedaulatan kembali utuh ke tangan rakyat.

Kedua, reformasi hukum dengan sistem pakar untuk memastikan tafsir konstitusi tidak dipermainkan kepentingan.

Ketiga, hapus total ambang batas pilkada dan pemilu. Keempat, akomodasi jalur perseorangan yang seimbang dan adil. Kelima, semua partai wajib menjalankan pendidikan atau dibubarkan.

Sekolah Negarawan: Cetak Pemimpin dari Rakyat, Bukan dari Kalkulasi Koalisi

Partai X melalui Sekolah Negarawan mendidik pemimpin yang tidak lahir dari sistem transaksional. Sekolah ini mencetak negarawan sejati: bijaksana, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Di sekolah ini diajarkan bahwa rakyat bukan angka elektoral. Rakyat adalah pemilik negara. Pemimpin sejati bukan yang dipilih karena popularitas semu, tapi karena kemampuan dan keberanian menyuarakan keadilan.

Partai X menegaskan bahwa sistem tanpa batasan palsu akan membangun kepercayaan publik. Demokrasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kompromi partai, tapi atas nama kedaulatan rakyat.

“Kalau rakyat cuma diberi satu pilihan, itu bukan pemilu, itu sandiwara,” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!
Next Article PDIP Belum Masuk Kabinet, Partai X: Jangan Bagi-Bagi Kursi, Lupakan Mandat Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Entitas Kekuasaan Tertutup
Pemerintah

Entitas Kekuasaan Tertutup: Demokrasi Tanpa Akses Nyata

May 6, 2026
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka konstitusi yang berlaku. Amandemen keempat UUD 1945
Pemerintah

Ijazah Jokowi Jadi Cermin Bobroknya Sistem Parpol, Revolusi Konstitusi Tak Bisa Ditunda!

July 19, 2025
aturan tanpa perlindungan
Pemerintah

Ketika Hukum Kaku, Lahir Aturan Tanpa Perlindungan

May 12, 2026
Pemerintah

Koruptor Pembunuh Kepercayaan, Bangsa Kehilangan Pegangan

June 12, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.