beritax.id — Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan lembaga independen pengawas ASN. Ia menilai lembaga itu penting untuk menjaga netralitas ASN dari intervensi dan kepentingan kekuasaan. “Keputusan ini peringatan keras agar reformasi birokrasi tak tergelincir ke arah politisasi,” kata Mardani, Senin (20/10/2025).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Netralitas ASN. Putusan ini memerintahkan pembentukan lembaga independen dalam dua tahun sejak keputusan dibacakan. Lembaga baru ini akan mengawasi sistem merit, kode etik, dan perilaku ASN agar lebih profesional.
Partai X: Pengawasan Harus Independen dan Profesional
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan pentingnya membangun lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen. Menurutnya, negara harus melibatkan pakar administrasi publik, akademisi, dan masyarakat sipil dalam perancangannya.
“Jangan asal tunjuk atau jadi ajang bagi bagi jabatan. Ini soal masa depan birokrasi Indonesia,” ujarnya.
Prayogi mengingatkan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Karena itu, ASN harus bekerja melayani, bukan melayani kepentingan pejabat tertentu.
Kritik Partai X terhadap Politisasi Birokrasi
Partai X menilai, hilangnya Komisi ASN dulu menjadi contoh lemahnya sistem pengawasan. Tanpa lembaga independen, birokrasi mudah diseret ke konflik kepentingan. “Ketika pengawasan di bawah eksekutif, objektivitas ASN otomatis terancam,” ujar Prayogi.
Menurut Partai X, ASN adalah pelayan publik, bukan pelayan rezim. Setiap jabatan birokrasi harus diisi berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan kedekatan penguasa.
Solusi Partai X: Kembalikan Kedaulatan pada Rakyat
Sebagai solusi, Partai X menawarkan pendekatan berbasis prinsip kenegaraan dan reformasi moral:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran.
Pengawasan ASN harus melibatkan pakar independen, bukan pejabat. - Transformasi birokrasi digital.
ASN wajib transparan, akuntabel, dan bebas dari manipulasi jabatan. - Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional.
Nilai keadilan sosial dan kemanusiaan harus jadi dasar dalam sistem merit ASN. - Musyawarah Kenegarawanan Nasional.
Libatkan kaum intelektual, agama, budaya, dan TNI/Polri untuk mendesain sistem ASN yang netral. - Pendidikan moral dan berbasis Pancasila.
ASN harus memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa.
Partai X menegaskan bahwa ASN adalah tulang punggung pelayanan publik. Karena itu, pembentukan lembaga pengawas independen harus menjadi momentum memperkuat profesionalitas dan moralitas birokrasi.
“Negara ini milik rakyat, bukan milik pejabat. ASN harus kembali ke pangkuan rakyat,” tegas Prayogi R. Saputra.



