By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 12 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Legalitas Surat Tugas Dipertanyakan! Kuasa Hukum Direktur Jenderal Pajak Diduga Tanpa Kewenangan Sah di Persidangan!
Seputar Pajak

Legalitas Surat Tugas Dipertanyakan! Kuasa Hukum Direktur Jenderal Pajak Diduga Tanpa Kewenangan Sah di Persidangan!

Diajeng Maharani
Last updated: August 6, 2025 4:22 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Perkara perpajakan antara CV. Citralindo Mandiri melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) memanas di ruang sidang Pengadilan Pajak. Sorotan tajam tertuju pada Surat Tugas yang digunakan oleh Kuasa Hukum DJP, yang secara nyata-nyata tidak sah secara hukum dan berpotensi menyebabkan seluruh dokumen maupun keterangan Tergugat tidak dapat diterima demi hukum. 

Contents
Akibat fatal dari Surat Tugas Tergugat yang tidak sah, menurut Ahli adalah sebagai berikut: Solusi

Di dalam persidangan, Dr. Alessandro Rey menjadi Ahli Hukum Pajak, dengan tegas menyatakan bahwa Surat Tugas Tergugat tidak mencantumkan hubungan hukum secara jelas antara Kuasa Hukum dengan DJP. Serta tidak mencantumkan keberlakukan masa jabatan pejabat pemberi kuasa. 

“Jika Surat Tugas tidak menunjukan siapa mewakili siapa dan apa yang diwakili, maka Surat Tugas tersebut cacat secara hukum. Kuasa Hukum Tergugat dianggap tidak berwenang untuk hadir dalam persidangan”  Tegas Ahli Hukum Pajak Dr. Alessandro Rey. 

Fakta menunjukan bahwa Surat Tugas Nomor ST-00034/SDG-CT/WPJ.05/2025 yang ditunjukan Kuasa Hukum DJP hanya mencantumkan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat sebagai pemberi kuasa, bukan langsung dari DJP pusat. Padahal, pelimpahan kewenangan semestinya didasarkan secara jelas pada KEP-305/PJ/2024 dan SEMA 7/2012, agar sah secara hukum dalam konteks persidangan. 

Akibat fatal dari Surat Tugas Tergugat yang tidak sah, menurut Ahli adalah sebagai berikut: 

  1. Kuasa Hukum DJP dianggap tidak sah saat hadir di persidangan. 
  2. Seluruh alat bukti dan pembelaan dari DJP tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim. 
  3. Putusan dianggap cacat hukum jika mempertimbangkan argumen pihak yang tidak berwenang. 

Dr. Alessandro Rey juga mengutip Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, yang mengharuskan majelis hakim memeriksa keabsahan Surat Tugas dan Surat Kuasa sebelum memulai sidang pokok perkara. Ketidaksesuaian ini, bila dibiarkan, dapat mencoreng prinsip due process of law dan fair trial. 

“Ini bukan semata-mata prosedur administratif. Ini menyangkut legitimasi dan keadilan bagi seluruh proses peradilan pajak di Indonesia,” tambah Dr. Alessandro Rey dalam keterangannya. 

You Might Also Like

Anak Korban Ledakan Ditawari Jadi Prajurit, Partai X: Rakyat Berduka, Negara Jangan Balas dengan Seragam!
Ahli Bilang Pancasila Sasar Generasi Digital, Partai X: Ideologi Harus Pro Rakyat!
Presiden Prabowo Sebut Ada Pihak Turunkan Kepercayaan, Partai X: Pemerintah Sendiri yang Turunkan Rakyat!
Kuliah Antikorupsi Wajib, Partai X: Hukum Lemah Tak Bisa Dilawan dengan Modul!

CV. Citralindo Mandiri pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh kehadiran kuasa hukum DJP dalam perkara ini. Dan hanya mempertimbangkan bukti serta argumen dari Penggugat demi menjamin proses yang sah dan adil.  

Solusi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus segera memeriksa dan menilai keabsahan Surat Tugas Kuasa Hukum DJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Jika terbukti cacat, maka kehadiran kuasa Hukum DJP dan seluruh keterangan tertulis maupun keterangan lisan maka tidak dapat dipertimbangkan secara hukum. Sebagai langkah korektif jangka panjang. Pengadilan Pajak perlu administrasi dari Tergugat maupun Penggugat sebelum persidangan dimulai, demi menjaga proses hukum yang adil dan sah.

Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

Penulis: Reza Febriatama 

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Awas, Tax Avoidance Bisa Bikin Kamu Kena Batunya!
Next Article Kemendagri Bicara Lima Pilar BUMD, Partai X: Pilar Mana yang Lindungi Rakyat, Bukan Cuma Direksi dan Penguasa Daerah?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kritik dan saran publik
Pemerintah

Kapolri Ajak Dengar Kritik, Partai X: Kalau Serius, Jangan Ada Intimidasi untuk Suara Rakyat!

July 2, 2025
Pemerintah

Cak Nun dan 5 Tahapan Spiritualitas dalam Rancang Bangun Negara

June 25, 2025
Ekonomi

KKP Luncurkan Program Laut Sebasah, Partai X: Jangan Cuma Tebar Ikan Kalau Lautnya Terus Dieksploitasi!

August 5, 2025
Pemerintah

Banggar Dukung Anggaran TNI, Partai X: Pertahanan Kuat, Rakyat Lemah di Kantong!

October 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.