beritax.id – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendesak Menteri BUMN segera mengevaluasi jabatan komisaris dari para wakil menteri. Khozin mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan pejabat negara.
Menurutnya, Erick Thohir harus mengganti semua wakil menteri yang kini masih duduk sebagai komisaris BUMN.
Khozin juga meminta para wakil menteri menunjukkan sikap taat hukum dengan memilih salah satu posisi yang dijabat. Putusan MK menegaskan larangan itu demi menjamin fokus kerja dan akuntabilitas pejabat publik di kementerian negara.
Negara Harus Tegas Menjalankan Konstitusi
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai larangan ini menjadi ujian integritas negara dalam menegakkan hukum.
“Kalau negara serius melindungi rakyat, mestinya taat sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Rinto.
Menurutnya, pengangkatan komisaris rangkap jabatan menunjukkan negara lebih mengakomodasi penguasa daripada menjalankan amanat rakyat. Rinto menambahkan, jabatan publik bukan privilege ganda, tapi amanah yang menuntut dedikasi dan akuntabilitas tunggal.
Partai X menegaskan, jabatan publik tidak boleh dirangkap karena itu akan melemahkan fungsi pelayanan kepada rakyat. Prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih menuntut pemisahan yang tegas antara kekuasaan dan keuntungan pribadi.
Negara seharusnya menjadi pengatur dan pelindung, bukan pencipta konflik kepentingan bagi para pejabat negara. Komisaris BUMN harus dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Solusi Partai X: Bersihkan dari Kepentingan Kekuasaan
Partai X menawarkan reformasi menyeluruh atas sistem penunjukan komisaris BUMN dan pejabat publik lainnya.
Pertama, semua pengangkatan pejabat harus melalui uji kelayakan dan rekam jejak yang bisa diakses publik.
Kedua, perlu regulasi internal yang secara otomatis memberhentikan pejabat rangkap jabatan yang melanggar putusan MK.
Ketiga, audit terbuka terhadap seluruh jabatan komisaris yang saat ini diduduki oleh pejabat kementerian.
Keempat, dorong keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam proses pengawasan dan penunjukan jabatan publik.
Jangan Biarkan Putusan Hukum Jadi Slogan Kosong
Partai X menilai kegagalan melaksanakan putusan MK hanya akan memperkuat ketidakpercayaan rakyat terhadap negara. Putusan hukum tak boleh dijadikan dekorasi kekuasaan yang hanya dipatuhi ketika menguntungkan penguasa tertentu.
Negara wajib melayani, bukan membiarkan jabatan publik dijadikan komoditas kekuasaan oleh segelintir kelompok. Partai X akan terus mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.