By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 5 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Kursus Piano Bisa PPh Final, Mengapa Konsultan Pajak Tidak?
Seputar Pajak

Kursus Piano Bisa PPh Final, Mengapa Konsultan Pajak Tidak?

Diajeng Maharini
Last updated: June 5, 2026 8:20 am
By Diajeng Maharini
Share
9 Min Read
SHARE

Oleh: Sujono
Pemerhati Kebijakan Perpajakan

beritax.id – Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 membawa satu contoh menarik yang berpotensi membingungkan masyarakat. Dalam penjelasan aturan tersebut, seorang pemain piano yang mengajar sendiri diperlakukan sebagai pemberi jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Karena itu, penghasilannya tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh final 0,5%.

Contents
Bukan Sekadar Ada Pegawai atau TidakDari Keahlian Pribadi Menjadi Usaha KursusMengajar Keahlian Berbeda dari Memberikan Jasa Atas KeahlianKesimpulan

Namun, apabila orang yang sama membuka usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha kursus tersebut tidak lagi dipandang sebagai penghasilan jasa pekerjaan bebas. Artinya, sepanjang memenuhi syarat peredaran bruto tertentu, penghasilan dari usaha kursus piano tersebut dapat masuk dalam rezim PPh final 0,5%.

Di sisi lain, contoh lain dalam PP tersebut menyebut seorang konsultan pajak yang mendirikan perseroan perorangan untuk menjalankan jasa konsultan pajak tetap tidak dapat menggunakan rezim PPh final 0,5%. Bahkan apabila perseroan perorangan tersebut mempekerjakan orang lain, sepanjang jasa yang diberikan tetap sama dengan jasa profesional pendirinya sebagai konsultan pajak, penghasilannya tetap dikecualikan dari rezim final.

Sekilas, aturan ini tampak tidak konsisten. Mengapa pengajar piano bisa “naik kelas” menjadi usaha kursus yang berhak memakai PPh final, sedangkan konsultan pajak yang mendirikan badan usaha tetap dianggap tidak berhak? Jawabannya terletak pada perbedaan mendasar antara jasa pribadi profesional dan usaha yang telah berubah menjadi organisasi bisnis.

Bukan Sekadar Ada Pegawai atau Tidak

Kesalahan memahami aturan ini biasanya muncul karena masyarakat hanya melihat satu faktor: apakah seseorang mempekerjakan orang lain atau tidak. Padahal, faktor tersebut bukan satu-satunya penentu.

Dalam PP 20 Tahun 2026, Pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri berperedaran bruto tertentu dikenai PPh final. Tarifnya 0,5%. Tetapi Pasal 56 ayat (3) huruf a mengecualikan penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Daftar jasa pekerjaan bebas dalam Pasal 56 ayat (4) mencakup antara lain tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, serta profesi lain seperti pemain musik, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan sebagainya.

You Might Also Like

Prabowo: Penggilingan Padi Harus Berizin, Partai X: Izinkan Dulu Petani Hidup Layak
Demokrasi Digital Dihantui Krisis Kebebasan Pers
Mengungkap Populisme Menipu Rakyat: Ketika Simbol Kerakyatan Menjadi Sarana Manipulasi
Negara Akan Gagal Jika Rakyat Tidak Jadi Poros Utama Kekuasaan

Artinya, orang pribadi yang memberikan jasa berdasarkan keahlian profesionalnya sendiri pada prinsipnya tidak dapat menggunakan PPh final 0,5% atas penghasilan tersebut.

Namun, dalam contoh pemain piano, PP 20 Tahun 2026 memberi penjelasan penting. Jika Tuan A mengajar piano atas namanya sendiri dan tidak terikat hubungan kerja, ia menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Tetapi apabila Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan lagi penghasilan jasa pekerjaan bebas.

Di sinilah letak kuncinya. Yang berubah bukan hanya jumlah orang yang terlibat. Yang berubah adalah karakter kegiatan ekonominya.

Dari Keahlian Pribadi Menjadi Usaha Kursus

Ketika seorang pemain piano mengajar sendiri, yang dijual adalah keahlian pribadinya. Murid datang karena ingin belajar langsung dari orang tersebut. Penghasilan itu melekat pada kemampuan personalnya sebagai pengajar atau pemain musik.

Tetapi ketika ia membuka usaha kursus piano, mempekerjakan guru lain, memiliki administrasi, jadwal kelas, sistem pembayaran, kurikulum, dan murid-murid yang dilayani oleh lembaga kursus, maka kegiatan tersebut tidak lagi semata-mata bertumpu pada keahlian pribadi pendirinya. Ia telah berubah menjadi kegiatan usaha pendidikan atau pelatihan yang terorganisasi.

Dengan kata lain, ada transformasi dari personal skill menjadi organisasi bisnis.

Itulah sebabnya usaha kursus piano dapat dipandang sebagai penghasilan dari usaha, bukan lagi semata-mata jasa pekerjaan bebas.

Mengapa Konsultan Pajak Berbeda?

Berbeda dengan konsultan pajak. Konsultan pajak termasuk dalam kelompok “konsultan” atau tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana disebut dalam Pasal 56 ayat (4). Pekerjaan konsultan pajak pada hakikatnya adalah memberikan jasa profesional berdasarkan keahlian khusus: menganalisis, memberi pendapat, menyusun strategi kepatuhan, mendampingi pemeriksaan, keberatan, banding, atau sengketa pajak.

Ketika seorang konsultan pajak mendirikan perseroan perorangan, lalu perseroan tersebut tetap menjual jasa konsultan pajak, substansi jasa yang diberikan tidak berubah. Yang berubah hanya wadah hukumnya.

Karena itu, Pasal 57 ayat (2) huruf b secara khusus mengecualikan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi berkeahlian khusus apabila badan tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4).

Inilah pagar anti-penghindaran pajaknya. Negara ingin mencegah agar profesi berbasis keahlian khusus tidak sekadar dibungkus menjadi perseroan perorangan untuk menikmati tarif final 0,5%.

Bahasa sederhananya: kalau substansi jasanya tetap jasa profesional pribadi, maka memakai badan hukum tidak otomatis mengubahnya menjadi usaha UMKM final.

Mengajar Keahlian Berbeda dari Memberikan Jasa Atas Keahlian

Perbedaan lain yang perlu dipahami masyarakat adalah antara memberikan jasa atas keahlian dan mengajarkan keahlian dalam bentuk usaha pendidikan.

Seorang konsultan pajak yang membantu klien menyusun pembelaan pajak sedang memberikan jasa profesional atas keahliannya. Seorang dokter yang memeriksa pasien juga sedang memberikan jasa profesional atas keahliannya. Seorang advokat yang menyusun gugatan sedang memberikan jasa hukum berdasarkan keahliannya.

Namun, jika seorang ahli mendirikan lembaga pelatihan, kursus, atau pendidikan yang terorganisasi untuk mengajarkan keterampilan kepada peserta, maka kegiatan itu dapat memiliki karakter yang berbeda. Ia bukan lagi semata-mata memberikan jasa profesional kepada klien, melainkan menyelenggarakan usaha pendidikan atau pelatihan.

Tetapi perlu hati-hati. Tidak setiap kegiatan mengajar otomatis menjadi usaha final. Pasal 56 ayat (4) juga memasukkan pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis sebagai pekerjaan bebas. Jadi, seorang ahli yang mengajar sendiri atas namanya sendiri tetap dapat dipandang sebagai pekerja bebas.

Yang membuatnya berubah bukan sekadar “mengajar”, melainkan ketika kegiatan mengajar tersebut telah menjadi usaha yang terorganisasi, mempekerjakan orang lain, dan tidak lagi bergantung semata-mata pada keahlian pribadi pendirinya.

Tiga Tes Sederhana

Untuk membedakan keduanya, masyarakat dapat menggunakan tiga tes sederhana.

Pertama, personal skill test. Apakah penghasilan itu sangat bergantung pada keahlian pribadi orang tersebut? Jika ya, maka cenderung merupakan pekerjaan bebas.

Kedua, bisnis organisasi test. Apakah kegiatan itu sudah berjalan sebagai organisasi usaha, memiliki pegawai, sistem, administrasi, dan pelayanan yang tidak semata-mata dilakukan oleh pemilik? Jika ya, maka ia lebih dekat kepada penghasilan usaha.

Ketiga, identitas pelayanan test. Apakah jasa yang diberikan badan usaha sama persis dengan jasa pekerjaan bebas pendirinya? Jika ya, terutama dalam bentuk perseroan perorangan, maka PP 20 Tahun 2026 secara tegas mengecualikannya dari rezim PPh final 0,5%.

Dengan tiga tes ini, contoh pengajar piano dan konsultan pajak menjadi lebih mudah dipahami.

Kesimpulan

Perbedaan antara pengajar piano dan konsultan pajak dalam PP 20 Tahun 2026 bukanlah perbedaan yang asal-asalan. Esensinya terletak pada apakah kegiatan tersebut telah berubah dari jasa pribadi menjadi usaha yang terorganisasi.

Seorang pemain piano yang mengajar sendiri masih dipandang sebagai pekerja bebas. Tetapi ketika ia membuka usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, kegiatan tersebut dapat berubah menjadi penghasilan dari usaha.

Sebaliknya, seorang konsultan pajak yang mendirikan perseroan perorangan tetap tidak dapat memakai PPh final 0,5% apabila perseroan tersebut menyerahkan jasa yang sama dengan jasa profesional pendirinya sebagai konsultan pajak. Dalam hal ini, badan hukum tidak mengubah substansi pekerjaan bebasnya.

Dengan demikian, kunci memahami aturan ini bukan pada pertanyaan: “Apakah ada pegawai?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apakah kegiatan itu benar-benar telah berubah menjadi usaha yang berdiri sendiri, atau hanya jasa profesional pribadi yang diberi baju badan hukum?” Di situlah garis pembeda antara usaha yang berhak memakai PPh final dan pekerjaan bebas yang harus dikenai rezim pajak umum.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan Berpindah Tangan: Dari Rakyat ke Lingkaran Kekuasaan
Next Article Saat Penguasa Menentukan Segalanya, Kedaulatan Berpindah Tangan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Bansos Dimainkan, Partai X: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Cuma Pembenaran!

November 22, 2025
Berita Terkini

Penuh Kehangatan, Eko Wahyu Pramono Terima Ijazah dari Direktur Utama Politeknik Negeri Jember

May 11, 2026
Pemerintah

Jika Pemimpin Kekuasaan Tak Mau Turun, Rakyat yang Harus Melawan

December 23, 2025
Pemerintah

Saat Batas Dilupakan, Kuasa Tanpa Kendali Jadi Kebiasaan

April 21, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.