beritax.id – Badan Penyelenggara Haji memastikan Pemerintah Arab Saudi membatalkan rencana pemangkasan kuota haji Indonesia. Wacana pengurangan 50 persen kuota muncul dari evaluasi otoritas Arab Saudi atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Menurut BP Haji, usulan itu muncul karena Saudi menilai penyelenggaraan haji Indonesia masih belum optimal. Namun, hasil diskusi resmi dengan otoritas Saudi menyatakan wacana itu tidak akan dilanjutkan tahun depan.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut kepercayaan Saudi didasari keberadaan BP Haji. Pembentukan badan tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan Indonesia dalam tata kelola haji yang profesional.
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo Subianto dinilai berhasil membangun kepercayaan negara pengelola dua tanah suci. Namun demikian, keberhasilan diplomasi tidak boleh menutup kebutuhan reformasi menyeluruh pada pelayanan haji.
Partai X: Transparansi Harus Jadi Pondasi Tata Kelola Haji
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra mengingatkan publik untuk tidak cepat lega. Menurutnya, pembatalan pemangkasan kuota belum menyentuh persoalan dasar seperti antrean, ketimpangan, dan korupsi.
“Tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, termasuk dalam ibadah,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa pelayanan ibadah haji harus bebas dari konflik kepentingan, makelar, atau permainan kuota.
Solusi Partai X: Audit Haji Independen dan Sekolah Negarawan
Partai X menyerukan dibentuknya audit independen terhadap seluruh sistem dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Audit harus terbuka dan dapat diakses publik, mulai dari antrean, akomodasi, hingga sistem layanan daring.
Selain itu, Sekolah Negarawan harus menjadi kawah candradimuka untuk pembina penyelenggaraan haji yang jujur. Pelaksana haji masa depan wajib ditempa dalam etika pelayanan publik, tata kelola modern, dan empati sosial.
Partai X juga mengingatkan agar isu kuota jangan dijadikan alibi untuk melupakan ketimpangan daerah. Di beberapa wilayah, antrean haji mencapai lebih dari 25 tahun tanpa kepastian transparan dari negara.
Partai X mendorong sistem zonasi dan digitalisasi pendaftaran haji berbasis keadilan akses dan kondisi ekonomi. Selain itu, perlindungan jemaah lanjut usia dan warga tidak mampu harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Penutup: Komitmen Presiden Harus Dibarengi Kontrol Publik
Membatalkan pemangkasan kuota adalah langkah awal, bukan akhir dari pembenahan tata kelola haji nasional.
Kepercayaan Arab Saudi patut diapresiasi, namun rakyat Indonesia menunggu bukti, bukan hanya simbol dan narasi.
Partai X menegaskan bahwa ibadah adalah hak konstitusional, bukan ruang transaksional birokrasi atau penguasa.
Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan berbasis keadilan sosial harus menjadi nyawa dari reformasi haji Indonesia.