By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 25 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KUHP Baru, Demokrasi Lama
Pemerintah

KUHP Baru, Demokrasi Lama

Diajeng Maharani
Last updated: December 22, 2025 10:50 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pengesahan KUHP baru diklaim sebagai tonggak modernisasi hukum nasional.
Ia disebut sebagai simbol kedaulatan hukum dan pembaruan sistem pidana warisan kolonial. Namun di balik narasi pembaruan, muncul kegelisahan publik: apakah hukum yang baru benar-benar mencerminkan semangat demokrasi yang hidup? Ketika hukum diperbarui, demokrasi justru terasa berjalan di tempat.

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memantik kekhawatiran karena bersifat multitafsir.
Pasal yang mengatur penghinaan, ketertiban umum, dan moralitas dinilai membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi. Alih-alih memberikan kepastian hukum, formulasi yang kabur justru memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan. Hukum yang tidak jelas berisiko menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung warga.

Demokrasi yang Masih Takut pada Kritik

Dalam demokrasi yang sehat, kritik adalah vitamin, bukan ancaman. Namun regulasi yang mudah menjerat ekspresi kritis menunjukkan bahwa negara masih memandang perbedaan pendapat sebagai masalah. KUHP baru memberi kesan bahwa ketertiban lebih diutamakan daripada kebebasan, dan stabilitas lebih penting daripada partisipasi. Demokrasi tidak tumbuh dari rasa takut, tetapi dari keberanian untuk berbeda.

Dengan pasal-pasal yang longgar, posisi warga negara menjadi semakin rentan.
Masyarakat berpotensi menghadapi proses hukum bukan karena merugikan publik, melainkan karena menyampaikan pendapat yang tidak nyaman bagi kekuasaan. Situasi ini menciptakan iklim sensor mandiri dan kehati-hatian berlebihan di ruang publik. Ketika warga takut berbicara, demokrasi kehilangan suaranya.

Modernisasi Tanpa Demokratisasi

Pembaruan hukum pidana seharusnya berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai demokrasi. Tanpa perlindungan kuat terhadap kebebasan sipil, KUHP baru berisiko hanya menjadi kemasan baru dengan pola lama. Modernisasi hukum yang tidak dibarengi demokratisasi hanya akan memperkuat relasi kuasa yang timpang.

Solusi: Menyatukan Reformasi Hukum dengan Semangat Demokrasi

Pemerintah perlu memastikan implementasi KUHP baru tidak menyimpang dari prinsip kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir harus dipersempit melalui peraturan pelaksana yang jelas dan akuntabel. Aparat penegak hukum wajib dibekali perspektif demokrasi agar hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik. Partisipasi publik dalam evaluasi dan pengawasan penerapan KUHP harus dibuka seluas-luasnya agar hukum benar-benar bekerja untuk rakyat. Reformasi hukum hanya akan bermakna jika ia memperluas ruang demokrasi, bukan justru menyempitkannya. KUHP boleh baru, tetapi demokrasi harus ikut tumbuh bukan tertinggal di masa lalu.

You Might Also Like

Ma’ruf Ungkit Utang Prabowo, Partai X: Rakyat Lebih Pusing Bayar Cicilan, Bukan Janji yang Belum Dilunasi!
Sri Mulyani Bidik Pajak Makanan, Minuman, Emas, Partai X: Pajak Naik, Rakyat Tersudut!
KPK Geledah Kemenkes, Partai X Desak Bongkar Mafia Anggaran Kesehatan!
Putusan MK Ribetkan Demokrasi, Partai X: Kalau Sulit Diterima Rakyat, Berarti Bukan Hukum, Tapi Akal-Akalan!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Negara Tangguh, Warga Tertangguhkan
Next Article Presiden Seumur Hidup: Ketika Kekuasaan Tak Mau Pensiun Presiden Seumur Hidup: Ketika Kekuasaan Tak Mau Pensiun

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Polri-Bulog Gelar Pangan Murah, Partai X: Kalau Murahnya Hanya Saat Event, Itu Bukan Solusi, Itu Panggung!

August 12, 2025
Pemerintah

Kementerian Haji Mitra DPR, Partai X: Jangan Mitra Proyek, Mitra Rakyat!

October 3, 2025
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyebut pengelolaan sumur minyak rakyat oleh UMKM dan BUMD harus diprioritaskan
Ekonomi

UMKM dan BUMD Disuruh Kelola Sumur Minyak, Partai X Tanya, Serius Bantu atau Cuma Lempar Beban?

July 31, 2025
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh merasa lebih kuat dari hukum di Indonesia.
Pemerintah

Prabowo: Tak Boleh Ada yang Lebih Kuat dari Hukum, Partai X: Setuju, Asal Hukum Juga Tak Takut pada yang Kuat

August 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.