By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 23 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KUHAP dan KUHP Baru, Kritik Jangan Sampai Dibungkam!
Pemerintah

KUHAP dan KUHP Baru, Kritik Jangan Sampai Dibungkam!

Diajeng Maharani
Last updated: January 2, 2026 10:21 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi tersebut menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai regulasi baru berpotensi mempermudah kriminalisasi kritik warga. Sorotan utama tertuju pada pasal penghinaan presiden, wakil presiden, serta instansi pemerintahan dalam KUHP baru.

Usman Hamid menyebut pasal tersebut membuka ruang penafsiran luas terhadap ekspresi kritik masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pelebaran Kewenangan Aparat dan Ancaman HAM

Usman Hamid juga mengkritisi kewenangan kepolisian yang semakin luas dalam KUHAP baru. Kepolisian diberi ruang melakukan penahanan dan penyitaan tanpa izin lembaga independen.

Menurutnya, perluasan kewenangan tersebut berpotensi memicu praktik sewenang-wenang aparat negara. Situasi ini dinilai memperparah ketidakadilan hukum yang dialami aktivis dan demonstran.

Ia menyinggung penahanan aktivis dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025. Upaya penangguhan penahanan dinilai menemui jalan buntu karena faktor kebijakan.

You Might Also Like

Rakyat Terbebani Pajak, Pajak Merajalela Tak Terkendali Namun Tidak Ada Perubahan!
Menu MBG Cuma Bahan Mentah, Partai X: Jangan Cuma Kenyang Konten, Tapi Kosong Gizi!
Wapres Minta Sampah Dipilah dari Hulu ke Hilir, Partai X Ingatkan: Jangan Pilah Rakyat Demi Proyek Energi!
Hak Anak Diabaikan, Partai X Minta Penguatan Tanggung Jawab Orang Tua

Ancaman Kebebasan Berpendapat di Ruang Publik

Ketua YLBHI, M Isnur, menyoroti pasal baru terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal tersebut mempidanakan aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat.

Isnur menilai norma baru ini berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.
Kebebasan berekspresi dinilai bergeser menjadi aktivitas yang mudah dikriminalisasi.

Pemberlakuan KUHP baru dikhawatirkan menyeret demokrasi ke situasi yang semakin rumit. Kontrol negara terhadap ruang publik dinilai semakin menguat.

Sikap Kritis Partai X terhadap KUHAP dan KUHP Baru

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan pandangan tegas. Ia menegaskan bahwa tugas negara hanya tiga, melindungi rakyat.

Selain melindungi, negara juga wajib melayani rakyat secara adil. Negara juga berkewajiban mengatur rakyat tanpa menindas kebebasan sipil.

Prayogi menilai hukum pidana tidak boleh dijadikan alat membungkam kritik.
Kritik merupakan mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi yang sehat.

Prinsip Partai X dalam Negara Hukum Demokratis

Partai X memandang negara harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan. Hukum wajib melindungi martabat rakyat, bukan melanggengkan kekuasaan.

Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Negara wajib menjamin ruang kritik tetap terbuka dan aman.

Partai X menolak penggunaan hukum pidana sebagai instrumen represi kekuasaan. Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif.

Solusi Partai X atas Penerapan KUHAP dan KUHP Baru

Partai X mendorong evaluasi pasal-pasal multitafsir dalam KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah harus melibatkan publik dalam pengawasan implementasi regulasi tersebut.

Penguatan mekanisme kontrol independen terhadap aparat penegak hukum menjadi keharusan. Negara perlu memastikan due process of law dijalankan secara konsisten.

Partai X mengusulkan pembentukan forum evaluasi HAM nasional secara berkala. Forum ini berfungsi mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.

Penutup: Demokrasi Tidak Boleh Mundur

Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru menjadi ujian serius bagi demokrasi Indonesia. Negara harus memastikan hukum melindungi rakyat, bukan membungkam kritik.

Partai X menegaskan demokrasi hanya hidup jika kritik dijamin kebebasannya.
Tanpa itu, negara berisiko kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rencana HET Beras, Pemerintah Harus Pastikan Kesejahteraan Rakyat!
Next Article Rakyat Rusak Karena Pemerintah Menikmati Sistem Negara Rusak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Beban Pajak Berat Membuat Rakyat Terjebak dalam Lingkaran Kemiskinan Tanpa Jalan Keluar!

February 23, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pengacara Nadiem Jadi Saksi, Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi!

January 19, 2026
Teknologi

Soal Peradilan Elektronik, Partai X: Teknologi Tak Boleh Jauh dari Rasa Keadilan!

October 17, 2025
Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Tambah Anggaran Pemda Rp7,6 T, Pemda Harus Gunakan dengan Bijak!

December 29, 2025
Pemerintah

Guru Besar UI, Putri Bung Hatta, hingga Aktivis HAM Tolak Revisi UU TNI! Partai X: Suara Rakyat Harus Didengar!

March 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.