beritax.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi tersebut menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai regulasi baru berpotensi mempermudah kriminalisasi kritik warga. Sorotan utama tertuju pada pasal penghinaan presiden, wakil presiden, serta instansi pemerintahan dalam KUHP baru.
Usman Hamid menyebut pasal tersebut membuka ruang penafsiran luas terhadap ekspresi kritik masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pelebaran Kewenangan Aparat dan Ancaman HAM
Usman Hamid juga mengkritisi kewenangan kepolisian yang semakin luas dalam KUHAP baru. Kepolisian diberi ruang melakukan penahanan dan penyitaan tanpa izin lembaga independen.
Menurutnya, perluasan kewenangan tersebut berpotensi memicu praktik sewenang-wenang aparat negara. Situasi ini dinilai memperparah ketidakadilan hukum yang dialami aktivis dan demonstran.
Ia menyinggung penahanan aktivis dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025. Upaya penangguhan penahanan dinilai menemui jalan buntu karena faktor kebijakan.
Ancaman Kebebasan Berpendapat di Ruang Publik
Ketua YLBHI, M Isnur, menyoroti pasal baru terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal tersebut mempidanakan aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat.
Isnur menilai norma baru ini berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.
Kebebasan berekspresi dinilai bergeser menjadi aktivitas yang mudah dikriminalisasi.
Pemberlakuan KUHP baru dikhawatirkan menyeret demokrasi ke situasi yang semakin rumit. Kontrol negara terhadap ruang publik dinilai semakin menguat.
Sikap Kritis Partai X terhadap KUHAP dan KUHP Baru
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan pandangan tegas. Ia menegaskan bahwa tugas negara hanya tiga, melindungi rakyat.
Selain melindungi, negara juga wajib melayani rakyat secara adil. Negara juga berkewajiban mengatur rakyat tanpa menindas kebebasan sipil.
Prayogi menilai hukum pidana tidak boleh dijadikan alat membungkam kritik.
Kritik merupakan mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi yang sehat.
Prinsip Partai X dalam Negara Hukum Demokratis
Partai X memandang negara harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan. Hukum wajib melindungi martabat rakyat, bukan melanggengkan kekuasaan.
Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Negara wajib menjamin ruang kritik tetap terbuka dan aman.
Partai X menolak penggunaan hukum pidana sebagai instrumen represi kekuasaan. Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif.
Solusi Partai X atas Penerapan KUHAP dan KUHP Baru
Partai X mendorong evaluasi pasal-pasal multitafsir dalam KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah harus melibatkan publik dalam pengawasan implementasi regulasi tersebut.
Penguatan mekanisme kontrol independen terhadap aparat penegak hukum menjadi keharusan. Negara perlu memastikan due process of law dijalankan secara konsisten.
Partai X mengusulkan pembentukan forum evaluasi HAM nasional secara berkala. Forum ini berfungsi mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.
Penutup: Demokrasi Tidak Boleh Mundur
Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru menjadi ujian serius bagi demokrasi Indonesia. Negara harus memastikan hukum melindungi rakyat, bukan membungkam kritik.
Partai X menegaskan demokrasi hanya hidup jika kritik dijamin kebebasannya.
Tanpa itu, negara berisiko kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyat.



