beritax.id – Krisis keadilan kembali terasa nyata ketika tanah-tanah milik rakyat di berbagai daerah diambil atas nama pembangunan, sementara suara warga yang terdampak justru diabaikan. Proyek-proyek besar yang diklaim sebagai jalan menuju kemajuan kerap hadir dengan penggusuran, intimidasi, dan peminggiran masyarakat lokal. Dalam situasi ini, pembangunan kehilangan makna sosialnya dan berubah menjadi alat legitimasi bagi kepentingan segelintir pihak.
Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, praktik pembangunan semacam ini justru menciptakan luka baru: konflik agraria, hilangnya mata pencaharian, dan runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap negara.
Pembangunan Tanpa Keadilan Sosial
Di banyak wilayah, tanah rakyat yang telah diwariskan turun-temurun ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis tanpa musyawarah yang layak. Rakyat diposisikan sebagai penghalang, bukan sebagai subjek pembangunan. Ketika penolakan muncul, aparat dan instrumen hukum sering kali digunakan untuk membungkam, bukan melindungi.
Pola ini menunjukkan bahwa pembangunan dijalankan secara top-down, menjauh dari prinsip keadilan sosial dan demokrasi partisipatif. Negara seolah lebih cepat melayani kepentingan modal dibandingkan melindungi hak warganya sendiri.
Negara yang Absen dari Tugas Dasarnya
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa persoalan ini berakar pada kelalaian negara menjalankan fungsi dasarnya.
“Tugas negara itu hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketika tanah rakyat diambil paksa dan penderitaan mereka dianggap sebagai efek samping pembangunan, maka negara telah gagal menjalankan ketiga tugas tersebut sekaligus,” ujar Prayogi.
Menurutnya, pembangunan yang mengorbankan rakyat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran moral dan konstitusional.
Dampak Nyata bagi Kehidupan Rakyat
Perampasan tanah tidak hanya soal kehilangan lahan, tetapi juga hilangnya sumber hidup, identitas, dan masa depan. Petani kehilangan sawah, nelayan kehilangan akses laut, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya. Ironisnya, manfaat pembangunan jarang kembali kepada mereka yang paling terdampak.
Ketimpangan pun semakin melebar: keuntungan terkonsentrasi pada investor dan pejabat, sementara rakyat harus menanggung biaya sosial, ekonomi, dan ekologis.
Solusi: Mengembalikan Pembangunan pada Rakyat
Partai X memandang bahwa krisis keadilan ini hanya dapat diakhiri dengan perubahan arah kebijakan yang tegas dan berpihak pada rakyat, antara lain:
- Penghentian sementara proyek bermasalah hingga seluruh konflik agraria diselesaikan secara adil dan transparan.
- Pengakuan dan perlindungan hak atas tanah rakyat, termasuk masyarakat adat, sebagai fondasi utama pembangunan.
- Pembangunan partisipatif, dengan melibatkan warga sejak tahap perencanaan, bukan sekadar sosialisasi formal.
- Penegakan hukum yang adil, bukan represif, serta penghentian kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya.
Prayogi menutup dengan penegasan,“Pembangunan sejati tidak diukur dari megahnya proyek, tetapi dari seberapa jauh negara hadir melindungi dan memuliakan rakyatnya”.



