beritax.id – Krisis keadilan kembali mencuat ketika pemerintah terus mendorong proyek-proyek pembangunan dengan dalih kemajuan, namun meninggalkan luka sosial berupa penggusuran warga. Atas nama investasi, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi, ribuan masyarakat harus kehilangan rumah, tanah, serta ruang hidup tanpa jaminan keadilan yang memadai. Pembangunan yang seharusnya membawa harapan justru berubah menjadi ancaman bagi rakyat kecil.
Narasi “demi kemajuan” kerap digunakan untuk membungkam kritik, seolah penderitaan warga adalah harga wajar yang harus dibayar.
Penggusuran Dijadikan Instrumen Kebijakan
Dalam berbagai kasus penggusuran, negara terlihat lebih sigap menyiapkan alat penertiban dibandingkan solusi kemanusiaan. Dialog sering dilakukan secara sepihak, relokasi tidak layak, dan kompensasi jauh dari adil. Warga yang bertahan justru dicap menghambat pembangunan, padahal mereka sedang mempertahankan hak dasar atas tempat tinggal dan penghidupan.
Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dijalankan dengan logika kekuasaan, bukan empati.
Kemajuan untuk Siapa?
Pembangunan yang mengorbankan rakyat memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya menikmati kemajuan tersebut? Ketika warga tergusur dan jatuh miskin, sementara nilai proyek dan keuntungan investasi terus meningkat, jelas terlihat adanya ketimpangan dalam arah kebijakan negara.
Alih-alih menciptakan kesejahteraan bersama, pembangunan semacam ini justru memperlebar jurang keadilan sosial.
Negara Melenceng dari Tugas Dasarnya
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa krisis keadilan ini bersumber dari kegagalan negara memahami perannya sendiri.
“Tugas negara itu hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika penggusuran dilakukan tanpa keadilan dan kemanusiaan, berarti negara gagal menjalankan tugas melindungi dan melayani,” ujar Rinto.
Menurutnya, kemajuan yang sejati tidak boleh dibangun di atas penderitaan warganya sendiri.
Dampak Sosial Jangka Panjang
Penggusuran yang dipaksakan tidak hanya menghilangkan tempat tinggal, tetapi juga memutus jaringan sosial, mata pencaharian, dan rasa aman warga. Dalam jangka panjang, kebijakan ini menciptakan kemiskinan baru, konflik sosial, dan ketidakpercayaan terhadap negara.
Jika terus dibiarkan, krisis keadilan ini berpotensi merusak fondasi kebangsaan dan persatuan.
Solusi: Pembangunan yang Berkeadilan
Untuk mengakhiri praktik penggusuran yang mengabaikan hak rakyat, diperlukan langkah nyata, antara lain:
- Menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan korban kebijakan.
- Menghentikan penggusuran paksa dan mewajibkan musyawarah yang setara dengan warga terdampak.
- Menjamin relokasi yang layak dan manusiawi, termasuk akses pekerjaan, pendidikan, dan layanan dasar.
- Mengevaluasi proyek pembangunan yang terbukti menimbulkan ketidakadilan sosial.
Rinto Setiyawan menegaskan penutupannya negara harus kembali ke relnya. Kemajuan tanpa keadilan bukanlah kemajuan, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan amanat rakyat.



