beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah menggunakan kuota khusus bermasalah untuk haji 2024. Khalid, pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Ia juga diketahui berangkat sebagai pembimbing rombongan, bukan sekadar jemaah biasa. KPK menegaskan pemeriksaan Khalid dilakukan untuk melengkapi saksi jemaah yang diperlukan, di samping pemilik travel dan asosiasi.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Sementara itu, DPR melalui Pansus Angket Haji menyoroti pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang dinilai melanggar undang-undang karena tidak sesuai dengan proporsi reguler dan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kasus kuota haji ini mencerminkan betapa rusaknya tata kelola penyelenggaraan ibadah yang seharusnya suci. Menurutnya, haji bukan proyek yang bisa diperdagangkan atau dikotori permainan kuota khusus yang bermasalah. Ia menegaskan, tugas negara hanya tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika negara gagal menjalankan tiga tugas itu dalam urusan haji, maka rakyat, khususnya umat Islam, menjadi korban dari penyalahgunaan kewenangan.
Rinto menekankan bahwa praktik mafia kuota merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara dan merusak kepercayaan umat. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah dan DPR bertanggung jawab penuh menjaga kesucian ibadah haji dari tangan-tangan kotor yang hanya memikirkan keuntungan.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara dan pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang bisa mempermainkan kuota ibadah. Negara harus hadir untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan, termasuk dalam urusan penyelenggaraan haji.
Kesejahteraan berarti rakyat terpenuhi kebutuhan dasarnya, termasuk hak beribadah dengan tenang dan aman. Negarawan sejati, dalam pandangan Partai X, adalah mereka yang berani melawan praktik manipulasi kuota dan memastikan haji tidak lagi dijadikan ladang bisnis. Karena itu, Partai X menolak keras setiap upaya menjadikan ibadah haji sebagai proyek yang menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan rakyat banyak.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret untuk memperbaiki tata kelola haji agar kembali pada tujuan sucinya. Pertama, diperlukan musyawarah kenegarawanan nasional yang melibatkan tokoh agama, masyarakat sipil, dan lembaga negara untuk mencari solusi bersama. Kedua, aturan penyelenggaraan haji harus direvisi untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Ketiga, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah mutlak dilakukan agar kepentingan rezim atau kelompok tidak mencemari urusan ibadah umat. Keempat, reformasi hukum berbasis kepakaran harus diterapkan untuk menutup ruang mafia kuota yang selama ini merajalela. Kelima, birokrasi digital harus diterapkan penuh dalam sistem pendaftaran dan pengelolaan haji agar setiap proses dapat diawasi secara transparan.
Selain itu, pendidikan moral berbasis Pancasila perlu ditanamkan sejak dini untuk membangun integritas generasi penerus. Dengan langkah-langkah ini, haji dapat kembali menjadi ibadah murni, bukan proyek atau komoditas ekonomi.
Penutup
Kasus kuota haji bermasalah ini membuka mata publik bahwa ibadah suci pun tidak luput dari permainan kepentingan. Partai X menegaskan, haji harus dikelola dengan amanah dan tidak boleh dijadikan proyek kuota pejabat. Negara wajib hadir untuk melindungi dan melayani umat agar dapat beribadah dengan tenang. Jika mafia kuota terus dibiarkan, maka rakyat akan selalu menjadi korban ketidakadilan. Partai X menyerukan adanya perbaikan menyeluruh agar ibadah haji benar-benar kembali pada tujuan sucinya. Haji adalah rukun Islam, bukan proyek bisnis. Oleh sebab itu, penyelenggaraannya harus dijaga dari segala bentuk korupsi dan manipulasi.