beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Budiman Bayu Prasojo, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pada hari Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan importasi barang dan penyalahgunaan kewenangan dalam pemeriksaan barang impor.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Budiman ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat DJBC di Jakarta. “Budiman Bayu Prasojo (BBP) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan ini dilakukan pada sekitar pukul empat sore,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Setelah penangkapan, Budiman langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. KPK menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi. Temuan uang senilai Rp 5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi dasar utama penetapan tersangka ini.
Kasus Korupsi dan Pemufakatan Jahat di Bea Cukai
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pegawai DJBC dan perusahaan yang mencoba menyelundupkan barang-barang ilegal. KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi DJBC, yang disangka melanggar sejumlah pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen importasi. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang bersama dengan beberapa rekan lainnya, terlibat dalam pemufakatan jahat dengan PT Blueray.
PT Blueray diketahui mengimpor barang-barang KW yang tidak memenuhi standar pemeriksaan ketat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pemufakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini diduga sudah berlangsung sejak Oktober 2025. Para pelaku berupaya agar barang-barang tersebut dapat melewati pemeriksaan tanpa hambatan, yang jelas melanggar aturan terkait pengawasan barang impor.
Tegas dan Konsisten dalam Penegakan Hukum
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menegaskan pentingnya menegakkan hukum tanpa kompromi, khususnya terkait dengan korupsi yang melibatkan pejabat publik. “Negara memiliki tugas melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan kekuasaan dalam sektor publik,” katanya.
Prayogi juga menekankan pentingnya pembaruan sistem di dalam lembaga negara agar kasus-kasus serupa tidak terulang. “Partai X berkomitmen untuk memperbaiki sistem birokrasi dan menghapuskan korupsi dari akar-akarnya,” ujarnya.
Korupsi Merugikan Rakyat, dan Harus Diatasi Secara Tuntas
Partai X mendesak agar KPK terus mengusut tuntas kasus ini dan semua pihak yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan tegas sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan,” tambah Prayogi.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap skema yang lebih luas terkait dengan penyalahgunaan kewenangan di DJBC dan sektor lainnya, guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi serupa di masa depan.
Solusi Partai X untuk Memberantas Korupsi
Partai X mengusulkan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif:
- Reformasi Birokrasi Digital: Menggunakan teknologi untuk memutus rantai korupsi dan memastikan akuntabilitas pelayanan publik.
- Penguatan Pengawasan Internal: Setiap lembaga negara perlu meningkatkan pengawasan terhadap tindakan aparaturnya, dengan pembaruan sistem yang transparan.
- Pendidikan Moral dan Politik Berbasis Pancasila: Mendidik generasi muda dengan nilai-nilai Pancasila untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Dengan langkah-langkah tersebut, Partai X berkomitmen untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab, yang dapat melindungi kepentingan rakyat secara maksimal.



