beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel. Kasus tersebut menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dengan nilai kerugian Rp2,7 triliun.
Juru Bicara KPK menjelaskan penghentian dilakukan demi kepastian hukum bagi semua pihak. KPK menyebut tidak ditemukan bukti yang cukup serta perkara dugaan suap telah kedaluwarsa.
KPK menyatakan penerbitan SP3 terkendala penghitungan kerugian keuangan negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak dapat dibuktikan secara memadai dalam penyidikan.
Selain itu, tempus perkara sejak 2009 dinilai telah melewati batas daluwarsa tindak pidana suap.
KPK menegaskan setiap proses hukum harus sesuai norma dan asas kepastian hukum.
Catatan Publik atas Penghentian Perkara
Keputusan penghentian penyidikan memunculkan pertanyaan di ruang publik. KPK tidak menjelaskan mengapa perkara tidak dibawa ke pengadilan sebelum daluwarsa.
Kasus ini sebelumnya dinyatakan merugikan negara triliunan rupiah dari sektor pertambangan nikel. Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam.
Tambang Nikel dan Dampak bagi Rakyat
Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Izin pertambangan yang bermasalah berdampak langsung pada lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Korupsi tambang berpotensi merampas hak publik dan merusak keadilan antargenerasi.
Peringatan Partai X terhadap Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan tanggung jawab utama negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Penghentian perkara korupsi besar harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Negara tidak boleh membiarkan keadilan kalah oleh prosedur administratif semata.
Prinsip Partai X dalam Pemberantasan Korupsi
Partai X memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merusak sendi negara. Penegakan hukum harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kenyamanan pejabat.
Prinsip Partai X menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian hukum. Setiap kebijakan hukum wajib memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas penyidikan sejak awal. Penghitungan kerugian negara harus dipastikan akurat dan tidak berlarut. Koordinasi antar lembaga penegak hukum perlu diperkuat untuk mencegah daluwarsa perkara. Negara tidak boleh kalah oleh waktu dalam memberantas korupsi.
Solusi Partai X untuk Penanganan Korupsi SDA
Partai X mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan bermasalah. Penanganan korupsi sumber daya alam harus menjadi prioritas nasional.
Reformasi tata kelola tambang perlu melibatkan partisipasi publik dan masyarakat lokal. Negara harus memastikan sumber daya alam dikelola adil, berkelanjutan, dan bebas korupsi.
Korupsi tambang bukan sekadar kejahatan hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.



