By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 3 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KPK Panggil Staf Kemensos, Korupsi Bansos 2020 Harus Dibongkar!
Pemerintah

KPK Panggil Staf Kemensos, Korupsi Bansos 2020 Harus Dibongkar!

Diajeng Maharani
Last updated: February 27, 2026 10:30 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial nonaktif, Edi Suharto, untuk diperiksa terkait kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan distribusi bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH). Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan sosial pada tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Kamis (26/2/2026), Edi Suharto hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Edi, KPK juga memanggil saksi lainnya, Hartono Laras, yang merupakan PNS, dan pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Penyaluran Bansos 2020: Korupsi yang Membebani Rakyat

Kasus ini berawal dari distribusi lima juta bantuan sosial di 15 provinsi pada tahun 2020. KPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses distribusi serta aliran dana yang mengarah pada dugaan korupsi. Sebagai hasilnya, lima tersangka baru diumumkan, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto, dan dua perusahaan.

Tersangka Bambang, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha, serta Herry Tho dan Kanisius Jerry Tengker dari DNR Logistics. Hal ini diduga terlibat dalam memanipulasi distribusi bantuan dan memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk mencegah menghindari proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sangat meresahkan, karena bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu di dalam pemerintahan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah yang seharusnya fokus pada upaya mensejahterakan rakyat. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk membantu rakyat, khususnya yang paling membutuhkan, tidak disalahgunakan.

Tugas Negara dalam Mengawasi Penyaluran Bansos

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN digunakan seefisien mungkin untuk membantu rakyat yang membutuhkan.

You Might Also Like

Pajak Semakin Menekan, Kesejahteraan Rakyat Tak Juga Meningkat: Sistem Ekonomi yang Menguntungkan Korporasi!
RUU PPRT Dibahas, Partai X: Jangan Jadi Pasar Kepentingan Digital
Kemendagri Dorong SIPD, Partai X: Jangan Tambah Sistem, Tambah Kesejahteraan Rakyat!
Desa Sulit Sediakan Lahan untuk Kopdes, Regulasi Harus Memudahkan!

Prayogi mengingatkan bahwa korupsi dalam penyaluran bantuan sosial adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang harus dijaga oleh pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini oleh KPK sangat penting, dan masyarakat menantikan agar proses hukum berjalan dengan transparansi penuh.

Solusi Partai X: Transparansi dan Pengawasan yang Ketat

Partai X mengusulkan agar mekanisme pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial ditingkatkan. Pengawasan yang ketat terhadap setiap tahap distribusi dan penggunaan dana bantuan harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Partai X mendesak agar penegakan hukum terhadap korupsi di sektor bantuan sosial dilakukan tanpa kompromi. Setiap oknum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, apapun jabatannya, harus dihadapkan pada hukum yang tegas dan adil. Proses hukum yang berjalan dengan transparansi akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga yang berwenang.

KPK harus terus berkomitmen untuk memberantas korupsi, tidak hanya dalam penyaluran bantuan sosial, tetapi juga dalam sektor lain yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus dipergunakan untuk melindungi rakyat, dan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam sistem pemerintahan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article P5I Siap Dialog dengan Mahkamah Agung Bahas Integrasi Pengadilan Pajak ke Sistem Satu Atap
Next Article Kerugian Keuangan Negara Rp 171 T Tak Terbukti, Kejelasan Fakta Harus Ditegakkan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Legalitas Surat Tugas Dipertanyakan! Kuasa Hukum Direktur Jenderal Pajak Diduga Tanpa Kewenangan Sah di Persidangan!

August 6, 2025
Pemerintah

Kepala Bappenas Sebut MBG Mendesak, Pembangunan Harus Mengutamakan Rakyat!

February 5, 2026
Sosial

Kolegium Kemenkes Berbahaya, Partai X: Jangan Biarkan Pasien Jadi Korban!

October 15, 2025
Sosial

MPR Bicara Soal Perempuan, Partai X: Masalahnya Sudah Jelas, Aksinya yang Lemah!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.