beritax.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial nonaktif, Edi Suharto, untuk diperiksa terkait kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan distribusi bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH). Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan sosial pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Kamis (26/2/2026), Edi Suharto hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Edi, KPK juga memanggil saksi lainnya, Hartono Laras, yang merupakan PNS, dan pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Penyaluran Bansos 2020: Korupsi yang Membebani Rakyat
Kasus ini berawal dari distribusi lima juta bantuan sosial di 15 provinsi pada tahun 2020. KPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses distribusi serta aliran dana yang mengarah pada dugaan korupsi. Sebagai hasilnya, lima tersangka baru diumumkan, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto, dan dua perusahaan.
Tersangka Bambang, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha, serta Herry Tho dan Kanisius Jerry Tengker dari DNR Logistics. Hal ini diduga terlibat dalam memanipulasi distribusi bantuan dan memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk mencegah menghindari proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sangat meresahkan, karena bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu di dalam pemerintahan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah yang seharusnya fokus pada upaya mensejahterakan rakyat. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk membantu rakyat, khususnya yang paling membutuhkan, tidak disalahgunakan.
Tugas Negara dalam Mengawasi Penyaluran Bansos
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN digunakan seefisien mungkin untuk membantu rakyat yang membutuhkan.
Prayogi mengingatkan bahwa korupsi dalam penyaluran bantuan sosial adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang harus dijaga oleh pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini oleh KPK sangat penting, dan masyarakat menantikan agar proses hukum berjalan dengan transparansi penuh.
Solusi Partai X: Transparansi dan Pengawasan yang Ketat
Partai X mengusulkan agar mekanisme pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial ditingkatkan. Pengawasan yang ketat terhadap setiap tahap distribusi dan penggunaan dana bantuan harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Partai X mendesak agar penegakan hukum terhadap korupsi di sektor bantuan sosial dilakukan tanpa kompromi. Setiap oknum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, apapun jabatannya, harus dihadapkan pada hukum yang tegas dan adil. Proses hukum yang berjalan dengan transparansi akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga yang berwenang.
KPK harus terus berkomitmen untuk memberantas korupsi, tidak hanya dalam penyaluran bantuan sosial, tetapi juga dalam sektor lain yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus dipergunakan untuk melindungi rakyat, dan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam sistem pemerintahan.



