beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam soal rangkap jabatan pejabat publik. Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan akibat rangkap jabatan. Kajian ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN maupun APBD.
Data KPK bersama Ombudsman RI pada 2020 menunjukkan, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak usaha, hampir 49 persen tidak sesuai kompetensi. Sementara 32 persen lainnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang melemahkan profesionalitas dan mencederai rasa keadilan publik. Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan minimnya etika penyelenggaraan negara.
Partai X: Pejabat Rangkap, Rakyat Menanggung
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai masalah rangkap jabatan hanyalah cermin rakusnya pejabat. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun kenyataannya, pejabat justru sibuk menumpuk kursi, sementara rakyat dipaksa rangkap derita akibat harga mahal, pelayanan buruk, dan ketidakadilan hukum.
Partai X menegaskan negara bukan milik rezim atau pejabat, melainkan milik rakyat. Kekuasaan hanyalah mandat, bukan privilege untuk menambah jabatan dan pendapatan. Prinsip Partai X menyatakan demokrasi sejati harus memutus budaya rakus kursi dan mengembalikan kedaulatan pada rakyat. Rangkap jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan Pancasila.
Solusi Partai X: Batasi Jabatan, Transparansi Total
Partai X menawarkan solusi konkret agar rakyat tidak lagi menjadi korban kerakusan pejabat. Pertama, pembatasan jabatan melalui regulasi tegas yang melarang rangkap kursi di semua level. Kedua, transparansi publik dengan sistem digital terbuka agar semua jabatan pejabat bisa diawasi rakyat. Ketiga, reformasi remunerasi dengan sistem gaji tunggal agar pejabat tidak mencari penghasilan ganda. Keempat, audit independen terhadap pejabat BUMN, kementerian, dan lembaga negara untuk menutup celah konflik kepentingan.
Partai X menegaskan bahwa kursi jabatan adalah amanah, bukan barang koleksi pejabat. Jika pejabat sibuk rangkap jabatan, maka rakyat hanya rangkap derita. Negara harus segera menghentikan praktik rangkap jabatan, demi memastikan kekuasaan kembali bekerja melayani kepentingan rakyat, bukan menguntungkan segelintir pejabat.