beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti Presiden. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai Noel sebaiknya mengikuti proses hukum, bukan meminta amnesti saat ditetapkan tersangka. Menurut Budi, amnesti memang hak prerogatif Presiden, tetapi tidak seharusnya dijadikan jalan pintas.
Immanuel Ebenezer sempat berharap Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan sertifikat K3. Bahkan Noel meminta maaf kepada Presiden atas kasus yang menjerat dirinya. Namun, pemerintah memastikan belum ada rencana pemberian amnesti. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden tidak membicarakan soal amnesti bagi tersangka kasus korupsi.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan Presiden Prabowo berulang kali menegaskan tidak akan membela bawahan yang terlibat korupsi. Istana menekankan, korupsi merugikan rakyat, sehingga setiap pejabat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Publik menilai sikap ini penting, tetapi pengawasan jangan berhenti pada pernyataan.
Partai X: Rakyat Tidak Pernah Dapat Amnesti
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra mengingatkan tugas negara ada tiga hal. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil. Menurutnya, pejabat sering mudah bicara amnesti, sementara rakyat tidak pernah mendapat amnesti dari utang atau jeratan hukum. Inilah ketidakadilan yang terus berulang.
Partai X menegaskan negara harus kembali ke prinsip dasarnya. Negara bukan alat pejabat, melainkan alat rakyat untuk menegakkan keadilan. Rakyat adalah pemilik negara, sementara pemerintah hanya mandat sementara. Karena itu, hukum jangan tajam ke rakyat kecil namun tumpul pada pejabat berkuasa.
Solusi Partai X: Negara Adil, Rakyat Dilindungi
Partai X menawarkan solusi agar keadilan tidak hanya jadi jargon kekuasaan. Pertama, pisahkan tegas negara dan pemerintah, agar hukum tegak tanpa intervensi kekuasaan. Kedua, reformasi hukum berbasis kepakaran sehingga korupsi bisa dihukum setimpal, bukan dinegosiasikan lewat amnesti. Ketiga, bebaskan rakyat kecil dari jeratan utang predatoris melalui regulasi ekonomi yang adil. Keempat, hadirkan pelayanan publik murah, cepat, dan bebas pungli. Dengan langkah itu, rakyat tidak lagi merasa hukum hanya berpihak pada pejabat, tetapi benar-benar melindungi seluruh warga negara.