beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Keempat tersangka merupakan pejabat aktif dan eks pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terlibat sejak tahun 2019.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa para tersangka memeras calon tenaga kerja asing. Praktik tersebut menghasilkan uang haram mencapai Rp 53 miliar. Total, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.
Partai X: Rakyat Berhak Tahu Siapa yang Lindungi Kartel RPTKA
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyebut skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan pada negara.
Menurutnya, negara punya tiga tugas utama yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan memeras melalui birokrasi gelap.
Partai X menilai bahwa kasus ini menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan internal dan terlalu kuatnya oligarki dalam tubuh birokrasi perizinan. Prayogi menegaskan bahwa aparat negara bukan kartel bisnis. Jika Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dijadikan ladang rente, maka negara telah gagal menjalankan mandatnya.
Partai X menegaskan bahwa birokrasi publik harus dibersihkan dari budaya suap, rente, dan kartel perizinan. Prinsip-prinsip yang diusung Partai X menolak semua bentuk kompromi antara kekuasaan dan kekayaan, apalagi dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Negara harus kembali pada prinsip pelayan publik, bukan pelayan korporasi yang menyelundupkan keuntungan pribadi melalui kebijakan tenaga kerja. Jabatan bukan tempat memperkaya diri, tetapi amanat untuk memastikan keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap rakyat dan tenaga kerja.
Solusi Partai X: Audit Menyeluruh dan Pembongkaran Kartel RPTKA
Pertama, Partai X mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan RPTKA sejak 2015. Audit ini harus dilakukan oleh lembaga independen dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Kedua, sistem pengurusan izin TKA harus dialihkan ke platform digital berbasis transparansi penuh, terhubung langsung dengan sistem keimigrasian dan ketenagakerjaan. Setiap transaksi dan dokumen wajib terlacak dan terbuka untuk audit publik.
Ketiga, semua pejabat yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus dinonaktifkan dari jabatan publik selama proses penyelidikan berlangsung. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran integritas birokrasi.
Partai X menyerukan pada Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan untuk bertindak cepat dan tegas. Rakyat berhak tahu siapa yang masih melindungi kartel TKA dan siapa yang memanfaatkan kebijakan perizinan sebagai celah korupsi.
Reformasi birokrasi bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Jika tidak, institusi negara hanya akan jadi etalase resmi bagi praktek gelap yang terorganisir dan berulang. Negara harus hadir sebagai pembela kepentingan rakyat, bukan penyedia perlindungan bagi mafia perizinan.