beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan 31 RSUD program Quick Win Kemenkes. KPK melakukan pendalaman setelah kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur terbongkar melalui operasi tangkap tangan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pola pidana serupa mungkin terjadi. Ia menjelaskan KPK berharap pencegahan berjalan paralel dengan proses penindakan agar proyek lain tetap bersih.
Lima tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus RSUD Kolaka Timur. Para tersangka mencakup pejabat daerah, pejabat Kemenkes, serta pihak swasta.
Eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis diduga menerima fee Rp 1,6 miliar. KPK menyebut pola suap mungkin tidak terjadi pada satu daerah saja.
Partai X: Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Korupsi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti kasus ini dengan tegas. Ia mengingatkan tugas negara mencakup melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat .
Rinto menilai korupsi RSUD merampas hak kesehatan rakyat. Ia menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan dan pejabat hanya pelayan rakyat .
Prinsip Partai X: Pemerintah Bukan Penguasa, Melainkan Pelayan
Menurut prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan. Kewenangan itu wajib dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan .
Partai X memandang korupsi terjadi karena lemahnya akuntabilitas negara. Korupsi RSUD menunjukkan pemerintah gagal menjalankan amanat rakyat.
Partai X menegaskan regulasi sering dibuat demi pejabat, bukan rakyat. Kasus ini membuktikan masih ada mentalitas dari rakyat, oleh pejabat, untuk pejabat.
Partai X menilai kasus RSUD KoltIm hanyalah pintu awal. Rinto meminta KPK mengejar seluruh aktor utama jaringan korupsi RSUD. Ia menegaskan pembongkaran harus mencakup pejabat pusat jika terbukti terlibat. Rinto menyebut korupsi terstruktur hanya selesai bila rantai atasan diungkap.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Digitalisasi Pengawasan
Partai X menawarkan solusi berdasarkan dokumen prinsip dan penyembuhan bangsa:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran untuk memutus ruang korupsi .
- Digitalisasi total birokrasi untuk menghilangkan manipulasi manual pada proyek RSUD .
- Pengawasan dana kesehatan melalui sistem transparansi publik berbasis data digital.
- Evaluasi ulang struktur pengadaan kesehatan agar tidak memberi celah suap.
- Penempatan pejabat teknis berdasarkan kepakaran, bukan transaksi kekuasaan.
Partai X menilai pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penindakan keras. Korupsi sektor kesehatan dianggap mengancam keselamatan rakyat secara langsung.
Rinto meminta KPK mengusut kasus 31 RSUD sampai ke akar. Ia menegaskan rakyat berhak mendapatkan layanan kesehatan bebas korupsi.
Partai X akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk keberpihakan pada rakyat. Rinto menyebut keadilan hanya hadir bila aparat bekerja jujur dan transparan.



