beritax.id – Dalam dunia teknologi, kita mengenal prinsip sederhana: jika input benar, namun output salah, maka masalahnya ada pada prosesornya. Prinsip ini relevan untuk menganalisis situasi ketatanegaraan Indonesia. Meskipun input konstitusi kita tujuan negara yang digariskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 jelas dan ideal, output yang dihasilkan seringkali tidak sesuai dengan tujuan tersebut.
Tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, negara harus memastikan bahwa kebijakan dan sistem yang diterapkan mencerminkan tujuan ini.
Namun, setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, kenyataan yang muncul sering menunjukkan ketimpangan ekonomi, ketidakmerataan kualitas pendidikan, dan konflik sosial yang merajalela. Dalam situasi ini, timbul pertanyaan mendasar: Mengapa hasil yang dirasakan oleh masyarakat seringkali berbeda dari tujuan yang diinginkan? Jawabannya terletak pada sistem yang digunakan untuk menerjemahkan tujuan negara menjadi kebijakan dan praktik pemerintahan yaitu, “mesin konstitusi.”
Konstitusi Salah Mesin: Penyebab Penyimpangan Output Negara
Masalah utama dalam sistem negara Indonesia bukan terletak pada tujuan negara yang sudah jelas, melainkan pada desain dan implementasi sistem konstitusi itu sendiri. Konstitusi kita adalah input yang sangat ideal. Tetapi “mesin” yang menjalankannya, yaitu sistem pemerintahan dan ketatanegaraan, sering gagal menghasilkan output yang sesuai. Ini adalah gambaran dari apa yang disebut dengan “konstitusi salah mesin.”
Perubahan yang terjadi setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan perubahan signifikan dalam desain ketatanegaraan, yang berdampak pada kualitas output negara. Salah satu perubahan terbesar adalah konsep kedaulatan rakyat, yang dalam naskah asli UUD NRI Tahun 1945, dipegang sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, dalam praktiknya, kedaulatan rakyat kini lebih banyak dipengaruhi oleh partai politik, yang memiliki kendali atas calon pemimpin negara.
Selain itu, sistem pemilihan presiden yang langsung memang memberi hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka. Namun, konstitusi menetapkan bahwa pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang membatasi pilihan rakyat hanya pada calon yang sudah ditentukan oleh partai, bukan berdasarkan keinginan langsung dari rakyat.
Perubahan lainnya adalah penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang selama ini menjadi pedoman pembangunan nasional. Tanpa GBHN, arah kebijakan negara sangat bergantung pada visi pemerintahan yang sedang berkuasa, yang seringkali berubah setiap kali ada pergantian presiden. Hal ini menyebabkan kebijakan negara yang tidak konsisten dan sering kali tidak terarah.
Menggagas Solusi: Mengembalikan Fungsi Konstitusi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan pentingnya memperbaiki “mesin konstitusi” yang ada. Jika tujuan negara sudah jelas, namun output negara masih menyimpang, maka sistem negara yang harus diperbaiki. Negara harus kembali pada tugas utamanya: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
Prinsip dasar ini harus menjadi landasan untuk perbaikan sistem ketatanegaraan. Desain sistem yang ada harus lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau partai politik tertentu. Dengan memperbaiki “mesin konstitusi,” negara dapat mengoptimalkan kebijakan dan langkah-langkah yang lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Solusi Prinsip Partai X untuk Memperbaiki Sistem Negara
Untuk memperbaiki “mesin konstitusi” dan mewujudkan tujuan negara, Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret:
- Memperbaiki sistem pemilihan umum agar lebih mementingkan representasi rakyat daripada partai politik.
- Menciptakan sistem pemerintahan yang berfokus pada kesejahteraan sosial, dan bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.
- Mengembalikan pedoman pembangunan nasional yang konsisten dan berkelanjutan, serta menyelaraskan kebijakan negara dengan kebutuhan rakyat.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperbaiki “mesin konstitusi” yang ada. Sehingga tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat lebih terwujud dalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan: Konstitusi yang Harus Diperbaiki
Meskipun tujuan negara dalam konstitusi sudah jelas dan ideal, kenyataan menunjukkan bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya mampu mewujudkan tujuan tersebut. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyatnya, namun dalam banyak hal, rakyat merasa terpinggirkan dan tidak dilindungi.
Penting untuk mengevaluasi ulang sistem konstitusi yang ada dan melakukan perbaikan untuk memastikan bahwa negara dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Seperti yang diingatkan oleh Rinto Setiyawan, meskipun konstitusi Indonesia sudah jelas, “konstitusi salah mesin” menjadi hambatan bagi terwujudnya cita-cita negara. Perbaikan sistem negara yang lebih berorientasi pada rakyat adalah langkah krusial yang harus diambil. Agar Indonesia bisa mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial yang hakiki.



