beritax.id – Komnas HAM meminta penyelidikan dan penyidikan ilmiah dalam mengusut kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23). Tersangka pelaku adalah oknum TNI Angkatan Laut yang kini sedang menjalani proses hukum di Denpomal Banjarmasin.
Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Senin kemarin. Ia menekankan pentingnya penyelidikan berbasis forensik digital dan kedokteran untuk mengungkap fakta secara objektif.
Komnas HAM juga mendesak proses hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban.
Uli menyebut proses ini harus berkeadilan, mengingat jurnalis adalah pilar demokrasi yang tak boleh dibiarkan jadi korban kekerasan.
Tanggapan Partai X: Ilmiah Bukan Tameng untuk Kaburkan Fakta
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyayangkan bila penyelidikan ilmiah hanya menjadi tameng untuk melemahkan fakta. Ia mengingatkan, “Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat!”
Menurutnya, jika proses ilmiah hanya menjadi formalitas, maka keadilan akan dikubur bersama korban kekerasan. Rinto menilai, kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tapi juga soal integritas sistem hukum dan militer negara.
“Kalau alat bukti sudah ada, saksi lengkap, dan bukti kekerasan jelas, mengapa harus bertele-tele?” tegasnya. Ia menambahkan, penegakan hukum tak bisa hanya bergantung pada jargon teknis tanpa keberanian eksekusi hukum.
Prinsip Partai X: Negara Harus Efektif, Efisien, dan Transparan
Partai X mengingatkan, negara harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan rakyat.
Pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat, bukan entitas yang kebal dari pengawasan dan hukum.
Dalam prinsip politik Partai X, kekuasaan adalah amanah untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, bukan melindungi pelaku kekerasan.
Negarawan sejati adalah mereka yang berani menjamin kebenaran ditegakkan walau menyakitkan bagi institusinya sendiri.
Keluarga korban menuntut penyelidikan menyeluruh atas dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan Juwita. Penyidik diminta mengirim uji forensik ke laboratorium di luar Kalimantan Selatan karena keterbatasan alat.